Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Swasembada Terancam

Kompas.com - 22/02/2014, 12:00 WIB

JAKARTA, KOMPAS - Impor garam konsumsi ke Indonesia diduga mengalir sebanyak 255.000 ton sepanjang tahun 2013. Kementerian Kelautan dan Perikanan menilai impor garam tersebut memukul swasembada garam konsumsi nasional yang telah berjalan selama tiga tahun terakhir.

Direktur Jenderal Kelautan, Pesisir, dan Pulau-pulau Kecil Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Sudirman Saad, kepada pers, di Jakarta, Jumat (21/2/2014), mengemukakan bahwa impor garam konsumsi diduga tidak hanya berlangsung tahun lalu, tetapi juga kembali berlanjut pada Januari-Februari 2014 sebanyak 135.000 ton.

Sudirman menambahkan, impor garam tersebut perlu diklarifikasi apakah telah sesuai dengan aturan tata niaga Kementerian Perdagangan.

Apalagi, Indonesia telah mampu mencapai swasembada garam konsumsi dengan total produksi 1,04 juta ton pada tahun 2013. Impor garam konsumsi dikhawatirkan memukul usaha garam rakyat yang terus berbenah.

”Kami sangat kaget dengan realitas ini. Janganlah ada yang bermain-main di tata niaga ketika kita bisa swasembada dan potensi kita ada,” ujar Sudirman.

Hingga tahun 2013, total petambak garam mencapai 31.432 orang, dengan total luas lahan 35.000 hektar, termasuk lahan PT Garam. Kapasitas produksi garam konsumsi berkisar 70 ton-120 ton per hektar. Tahun 2014, KKP menargetkan produksi garam konsumsi mencapai 3,3 juta ton.

Menurut Sudirman, pihaknya akan melayangkan surat kepada Kementerian Perindustrian, Kementerian Perdagangan, dan Kementerian Koordinator Perekonomian untuk memastikan status garam untuk kebutuhan industri pangan.

Ia menambahkan, pada bulan Desember 2013 berlangsung rapat antara Kemenko Perekonomian, KKP, Kemendag, dan Kemenperin yang membahas status garam konsumsi bagi kebutuhan industri pangan. Disebutkan, perlunya mengubah kategorisasi garam untuk industri pangan dari garam konsumsi menjadi garam industri

Akan tetapi, ujar Sudirman, impor garam konsumsi tetap berlangsung untuk kebutuhan industri aneka pangan. Penerbitan izin impor garam konsumsi seharusnya melibatkan lintas kementerian yang terkait. Akan tetapi, KKP tidak pernah dilibatkan.

Penerbitan izin impor garam juga berdampak pada pajak. Hal ini karena impor garam konsumsi memiliki bea masuk nol persen, sedangkan impor garam industri dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 10 persen.

Selama ini peruntukan garam konsumsi meliputi garam untuk konsumsi rakyat, garam untuk pengasinan ikan, dan industri aneka pangan.

Secara terpisah, Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag Bachrul Chairi mengemukakan bahwa pihaknya masih akan mengecek informasi terkait dengan impor garam konsumsi.

”Terkait garam masih dicek. Akan segera diinformasikan jika sudah ada hasilnya,” kata Bachrul.
Teknologi pengolah

KKP memperkenalkan inovasi dan teknologi untuk proses produksi garam, di antaranya paket teknologi pemurnian garam secara mekanis. Peralatan itu mampu meningkatkan kandungan NaCl pada garam krosok dengan kisaran 88 persen menjadi garam halus dengan tingkat kelembutan butir garam 2 mm serta kandungan NaCl lebih dari 94 persen.

Inovasi lainnya adalah pengolahan limbah garam, yakni limbah cair yang dihasilkan selama kristalisasi di tambak. Teknologi tersebut dirancang agar limbah itu menghasilkan padatan magnesium hidroksida yang dapat dimanfaatkan sebagai bahan baku obat mag. (LKT/AHA/YUN)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com