Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Anggaran Jalan Tol Trans Sumatera Belum Masuk APBN 2014

Kompas.com - 24/02/2014, 14:43 WIB
Estu Suryowati

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Pekerjaan Umum Djoko Kirmanto sangsi, setelah Peraturan Presiden (Perpres) penunjukkan PT Hutama Karya selaku pelaksana proyek Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) keluar, proyek tersebut bakal segera terealisasi. Pasalnya, anggaran JTTS tidak masuk dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2014.

"Kalau menugaskan itu harus ada juga APBN yang mendukung dia (Hutama Karya) supaya financially dia bisa. Sekarang dana itu tidak tersedia di 2014. Kalau ditunjuk sekarang, apa mau dia merugi? Pasti enggak mau kan. Kalau kita tunjuk, enggak bisa juga melaksankan apa-apa, wong duitnya enggak ada," kata Djoko di Jakarta, Senin (24/2/2014).

Rencana proyek Jalan Tol Trans-Sumatera (JTTS) telah lama bergulir. Bahkan, proyek yang rencananya dimulai dengan membangun empat ruas --senilai Rp 31,5 triliun -- itu pun merupakan salah satu proyek Masterplan Percepatan dan Perluasan Pembangunan Ekonomi Indonesia (MP3EI). Namun, hingga kini, pembangunan JTTS tak kunjung terealisasi karena perpres belum keluar.


Menurut Djoko, jika Perpres dikeluarkan dalam waktu dekat pun, Hutama Karya belum tentu bisa segera merealisasikan pembangunan dalam 1-3 bulan. Skema public private partnership (PPP), lanjut Djoko, bisa menjadi harapan proyek MP3EI koridor Sumatera tersebut. Hanya saja, dari segi keekonomian, menurutnya, investor tidak akan balik modal dengan mudah. Ia mengatakan, imbal balik atau internal rete of return JTTS hanya di bawah 9 persen. Padahal, proyek infrastruktur seperti jalan tol akan menarik bagi investor jika IRRnya 16-18 persen.

Meskipun ia sangsi Hutama Karya memiliki dana untuk menggarap JTTS, namun ia menolak bahwa pemerintah akan melakukan tender. "Bukan (menender). Kita berikan (ke Hutama Karya). Tapi kalau Perpres ditandatangani belum tentu 1-3 bulan ada pekerjaan, karena tidak ada support dari pemerintah," lanjut Djoko.

Sementara terkait penyertaan modal negara untuk Hutama Karya, ia menyatakan, hal itu kewenangan Kementerian Keuangan atas usulan Kementerian BUMN.

Sumatera, yang memiliki pencapaian produk domestik bruto (PDB) nasional tertinggi setelah Jawa, butuh pengembangan yang bersifat mendesak. Peran wilayah, dalam pembentukan PDB nasional untuk Sumatera, cenderung meningkat dari tahun ke tahun.

Di sisi lain, PDB nasional untuk Jawa cenderung menurun. Selain itu, dalam MP3EI yang dicanangkan pemerintah, Sumatera diharapkan menjadi gerbang ekonomi nasional ke pasar Eropa, Afrika, Asia Selatan, Asia Timur, dan Australia. Untuk itu, koridor ekonomi Sumatera sesuai MP3EI membutuhkan infrastruktur pendukung, termasuk jalan tol.

JTTS sudah menjadi bagian dari Asian Highway Network, yang ditandatangani dalam sidang komisi United Nations-ESCAP ke-61 pada 26-28 April 2004 di Shanghai, China. JTTS akan mendukung keterhubungan di kawasan Asia Tenggara sesuai dengan Master Plan on ASEAN Connectivity (MPAC).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Laba Bersih MPXL Melonjak 123,6 Persen, Ditopang Jasa Angkut Material ke IKN

Laba Bersih MPXL Melonjak 123,6 Persen, Ditopang Jasa Angkut Material ke IKN

Whats New
Emiten Migas SUNI Cetak Laba Bersih Rp 33,4 Miliar per Kuartal I-2024

Emiten Migas SUNI Cetak Laba Bersih Rp 33,4 Miliar per Kuartal I-2024

Whats New
CEO Perusahaan Migas Kumpul di IPA Convex 2024 Bahas Solusi Kebijakan Industri Migas

CEO Perusahaan Migas Kumpul di IPA Convex 2024 Bahas Solusi Kebijakan Industri Migas

Whats New
Ramai 9 Mobil Mewah Pengusaha Malaysia Ditahan, Bea Cukai Beri Penjelasan

Ramai 9 Mobil Mewah Pengusaha Malaysia Ditahan, Bea Cukai Beri Penjelasan

Whats New
BEI Ubah Aturan 'Delisting', Ini Ketentuan Saham yang Berpotensi Keluar dari Bursa

BEI Ubah Aturan "Delisting", Ini Ketentuan Saham yang Berpotensi Keluar dari Bursa

Whats New
BEI Harmonisasikan Peraturan Delisting dan Relisting

BEI Harmonisasikan Peraturan Delisting dan Relisting

Whats New
Hadirkan Solusi Transaksi Internasional, Bank Mandiri Kenalkan Keandalan Livin’ by Mandiri di London

Hadirkan Solusi Transaksi Internasional, Bank Mandiri Kenalkan Keandalan Livin’ by Mandiri di London

Whats New
Biasakan 3 Hal Ini untuk Membangun Kekayaan

Biasakan 3 Hal Ini untuk Membangun Kekayaan

Earn Smart
Pertumbuhan Ekonomi RI 5,11 Persen Dinilai Belum Maksimal

Pertumbuhan Ekonomi RI 5,11 Persen Dinilai Belum Maksimal

Whats New
Laba Bersih JTPE Tumbuh 11 Persen pada Kuartal I 2024, Ditopang Pesanan E-KTP

Laba Bersih JTPE Tumbuh 11 Persen pada Kuartal I 2024, Ditopang Pesanan E-KTP

Whats New
Pabrik Sepatu Bata Tutup, Menperin Sebut Upaya Efisiensi Bisnis

Pabrik Sepatu Bata Tutup, Menperin Sebut Upaya Efisiensi Bisnis

Whats New
Jadwal LRT Jabodebek Terbaru Berlaku Mei 2024

Jadwal LRT Jabodebek Terbaru Berlaku Mei 2024

Whats New
Emiten Hotel Rest Area KDTN Bakal Tebar Dividen Rp 1,34 Miliar

Emiten Hotel Rest Area KDTN Bakal Tebar Dividen Rp 1,34 Miliar

Whats New
Keuangan BUMN Farmasi Indofarma Bermasalah, BEI Lakukan Monitoring

Keuangan BUMN Farmasi Indofarma Bermasalah, BEI Lakukan Monitoring

Whats New
Bea Cukai Lelang 30 Royal Enfield, Harga Mulai Rp 39,5 Juta

Bea Cukai Lelang 30 Royal Enfield, Harga Mulai Rp 39,5 Juta

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com