Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Kismantoro Petrus menjelaskan dari 180.000 rekening itu, harus diperiksa apakah mereka teratur membayar pajaknya atau belum.
"Itu rekening orang kaya yang patut dicermati apakah sudah benar memenuhi kewajiban pajaknya," ujar Kismantoro, Selasa (25/2/2014).
Kismantoro menjelaskan, dalam mengakses 180.000 rekening pribadi, Ditjen Pajak bisa mudah mendapatkan informasinya daripada mengakses seluruh rekening penduduk Indonesia. Karena 180.000 rekening pribadi tersebut mempunyai tabungan dengan jumlah di luar rata-rata masyarakat.
"Kita mencari yang potensial kan gampang, daripada mencari dari 240 juta orang (penduduk Indonesia)," ungkap Kismantoro.
Untuk bisa mengakses rekening pribadi, Ditjen Pajak masih menunggu keputusan dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Sampai saat ini DPR masih menggodok revisi Undang-Undang Perbankan yang mengatur Ditjen Pajak bisa memeriksa rekening keuangan seseorang. (Adiatmaputra Fajar Pratama)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.