Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ingat, Harga Tiket Pesawat Naik Mulai Hari Ini

Kompas.com - 26/02/2014, 10:59 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melalui Peraturan Menteri Perhubungan Nomor: PM2 Tahun 2014 telah menetapkan biaya tuslah/tambahan (surcharge) dalam tarif angkutan penumpang pelayanan kelas ekonomi, yang mulai berlaku hari ini, Rabu (26/2/2014).

Sebagai dikutip dari laman Sekretariat Kabinet, www.setkab.go.id hari ini, biaya tambahan itu di luar perhitungan penetapan tarif jarak yang dibebankan kepada penumpang. Perhitungan biaya tambahan tersebut besarnya ditentukan berdasarkan jarak tempuh.

Pemberlakuan biaya tambahan ini akan dilakukan setiap 3 bulan, atau apabila terjadi perubahan peningkatan atau penurunan signifian terhadap biaya operasi pesawat udara.

“Dalam hal setelah dilakukan evaluasi terdapat penurunan nilai kurs rupiah terhadap dollar, maka Peraturan Menteri ini dapat dicabut dan dinyatakan tidak berlaku,” tulis Peraturan Menteri tersebut.

Penumpang yang menggunakan pesawat jenis jet kelas ekonomi dengan jarak tempuh sampai dengan 664 km, biaya tambahan yang dikenakan minimal Rp 60.000 per penumpang. Adapun untuk penumpang pesawat propeler (baling-baling) sampai dengan jarak 348 km dikenakan biaya tambahan minimal Rp 50.000.

Dalam lampiran peraturan Menteri itu dicontohkan besaran tambahan biaya yang harus ditanggung penumpang berdasarkan rute penerbangan. Adapun rute yang dicontohkan tersebut antara lain sebagai berikut:

A. Penumpang kelas ekonomi pesawat jenis jet
- Ambon-Denpasar Rp 129.000
- Balikpapan-Jakarta Rp 113.000
- Banda Aceh-Jakarta Rp 163.000
- Biak-Jakarta Rp 310.000
- Biak-Surabaya Rp 221.000
- Jakarta-Jayapura Rp 359.000
- Jakarta-Surabaya Rp 67.000
- Jakarta-Medan Rp 122.000
- Jakarta-Makassar Rp 120.000.

B. Penumpang kelas ekonomi pesawat jenis porpeller
- Ambon-Jakarta Rp 309.000
- Banda Aceh-Batam Rp 132.000
- Bandung-Denpasar Rp 109.000
- Banjarmasin-Jakarta Rp 122.000
- Batam-Surabaya Rp 167.000
- Biak-Makassar Rp 238.000
- Denpasar-Manado Rp 197.000
- Jakarta-Pekanbaru Rp 124.000
- Jayapura-Sorong Rp 131.000

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Menpan-RB: ASN yang Pindah ke IKN Bakal Diseleksi Ketat

Menpan-RB: ASN yang Pindah ke IKN Bakal Diseleksi Ketat

Whats New
Lebaran 2024, KAI Sebut 'Suite Class Compartment' dan 'Luxury'  Laris Manis

Lebaran 2024, KAI Sebut "Suite Class Compartment" dan "Luxury" Laris Manis

Whats New
Rupiah Melemah Sentuh Rp 16.200, Mendag: Cadangan Divisa RI Kuat, Tidak Perlu Khawatir

Rupiah Melemah Sentuh Rp 16.200, Mendag: Cadangan Divisa RI Kuat, Tidak Perlu Khawatir

Whats New
Rasio Utang Pemerintahan Prabowo Ditarget Naik hingga 40 Persen, Kemenkeu: Kita Enggak Ada Masalah...

Rasio Utang Pemerintahan Prabowo Ditarget Naik hingga 40 Persen, Kemenkeu: Kita Enggak Ada Masalah...

Whats New
Giatkan Pompanisasi, Kementan Konsisten Beri Bantuan Pompa untuk Petani

Giatkan Pompanisasi, Kementan Konsisten Beri Bantuan Pompa untuk Petani

Whats New
IHSG Turun 19,2 Poin, Rupiah Melemah

IHSG Turun 19,2 Poin, Rupiah Melemah

Whats New
Catat, Ini Jadwal Perjalanan Ibadah Haji Indonesia 2024

Catat, Ini Jadwal Perjalanan Ibadah Haji Indonesia 2024

Whats New
Pada Liburan ke Luar Negeri, Peruri Sebut Permintaan Paspor Naik 2,5 Lipat Pasca Pandemi

Pada Liburan ke Luar Negeri, Peruri Sebut Permintaan Paspor Naik 2,5 Lipat Pasca Pandemi

Whats New
Jakarta, Medan, dan Makassar  Masuk Daftar Smart City Index 2024

Jakarta, Medan, dan Makassar Masuk Daftar Smart City Index 2024

Whats New
Pentingnya Transparansi Data Layanan RS untuk Menekan Klaim Asuransi Kesehatan

Pentingnya Transparansi Data Layanan RS untuk Menekan Klaim Asuransi Kesehatan

Whats New
Apakah di Pegadaian Bisa Pinjam Uang Tanpa Jaminan? Ini Jawabannya

Apakah di Pegadaian Bisa Pinjam Uang Tanpa Jaminan? Ini Jawabannya

Earn Smart
Bea Cukai Kudus Berhasil Gagalkan Peredaran Rokol Ilegal Senilai Rp 336 Juta

Bea Cukai Kudus Berhasil Gagalkan Peredaran Rokol Ilegal Senilai Rp 336 Juta

Whats New
Ditanya Bakal Jadi Menteri Lagi, Zulhas: Terserah Presiden

Ditanya Bakal Jadi Menteri Lagi, Zulhas: Terserah Presiden

Whats New
Ekonom: Kenaikan BI Rate Tak Langsung Kerek Suku Bunga Kredit

Ekonom: Kenaikan BI Rate Tak Langsung Kerek Suku Bunga Kredit

Whats New
Sepakati Kerja Sama Kementan-Polri, Kapolri Listyo: Kami Dukung Penuh Swasembada

Sepakati Kerja Sama Kementan-Polri, Kapolri Listyo: Kami Dukung Penuh Swasembada

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com