Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Draf Perpres Tol Trans-Sumatera Selesai Dua Minggu Lagi

Kompas.com - 27/02/2014, 08:23 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Koordinator Perekonomian Hatta Rajasa menegaskan, peraturan presiden yang berisi penugasan terhadap badan usaha milik negara untuk membangun Jalan Tol Trans-Sumatera selesai maksimal dalam dua minggu lagi. Saat ini, Kementerian Pekerjaan Umum sedang merevisi draf perpres agar proyek itu dijalankan dengan tata kelola yang baik sehingga tak menimbulkan masalah di kemudian hari.

”Tol ini tetap harus dibangun. Menteri PU sedang memperbaiki butir-butir perpres tentang penugasan terhadap BUMN. Jangan sampai perpres penugasan sudah keluar, tetapi BUMN tidak bisa bekerja. Jika terjadi seperti itu, harus ada opsi lain. Tata kelolanya juga harus benar-benar solid karena selama ini penugasan dengan menggunakan APBN belum pernah ada,” tutur Hatta seusai memimpin rapat koordinasi dengan Menteri PU Djoko Kirmanto, Sekretaris Kabinet Dipo Alam, Wakil Menteri Perhubungan Bambang Susantono, dan beberapa pejabat lain, di Jakarta, Rabu (26/2/2014).

Hatta mengatakan, pada pembangunan Jalan Tol Trans-Sumatera (JTTS) ada sedikit perubahan, terutama alokasi dana pembangunan dan imbal balik (internal rate of return).

”Soal Tol Trans-Sumatera, intinya tol ini tetap kita bangun, tapi ada perubahan imbal baliknya karena itu nanti menyangkut seberapa besar dana yang dibutuhkan,” ujar Hatta.

Mengenai dana Rp 2 triliun yang sudah dianggarkan pada APBN-P, menurut Hatta, itu masih dalam bentuk alokasi. Penggunaannya menunggu keputusan lebih lanjut dan pembahasan di Badan Anggaran DPR.

Sementara itu, Pemerintah Provinsi Sumatera Utara mendesak pemerintah pusat agar segera membangun ruas tol Medan-Binjai yang panjangnya 17 kilometer. Ruas itu penting sebagai langkah awal pembangunan JTTS.

Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Sumut Riadil Akhir Lubis mengatakan, ruas itu sudah siap, baik dari perencanaan, pembebasan lahan, maupun pembentukan badan usaha jalan tol. (WSI/ARN)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com