Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sertifikasi Halal, dari Kewenangan, Uang, hingga Akhirat...

Kompas.com - 27/02/2014, 11:07 WIB
Palupi Annisa Auliani

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Sertifikasi halal bukan sekadar masalah stempel bertuliskan halal. Selain urusan syariah bagi orang Islam, ada urusan uang besar di belakang sertifikasi ini. Godaan uang untuk meloloskan sertifikasi halal pun gampang ditebak.

Masalah transparansi dan kepercayaan dari semua pihak yang terkait menjadi tantangan besar. Bukan hanya di Indonesia, masalah kewenangan menjadi persoalan seperti dalam pembahasan RUU Jaminan Produk Halal.

"Soal kewenangan ini memang selalu jadi persoalan, tak hanya di Indonesia dan tak cuma terkait sertifikasi halal," ujar Chairman Indonesian Forestry Certification Cooperation (IFCC) Dradjad Hari Wibowo, mengawali pembicaraan melalui telepon, Kamis (27/2/2014).

Dradjad mengatakan, hampir semua pemerintah cenderung ingin memegang penuh kewenangan sertifikasi produk. Terlebih lagi, kehalalan produk akan mencakup masalah uang besar karena terkait makanan, minuman, obat, hingga bahan turunannya.

Konsumen dan non-pemerintah jadi acuan

Sebelum masalah kewenangan, Dradjad mengatakan, sertifikasi kandungan atau kualitas produk tak hanya soal kehalalan produk, di praktik global selalu menggunakan acuan sertifikasi di negara konsumen. "Jadi, produk bersertifikasi halal MUI, misalnya, belum tentu diakui di Malaysia," kata dia.

Lalu, pelaku industri internasional punya kecenderungan untuk tidak menjadikan sertifikasi dari pemerintah sebagai acuan. "Pemerintah dinilai tidak independen," ujar Dradjad. Inilah yang mendorong kemunculan standardisasi International Organization for Standardization (ISO).

"ISO itu bukan dari lembaga pemerintah, tapi lintas stakeholders. Tidak di setiap negara ada keterlibatan pemerintah dalam lembaga sertifikasinya," imbuh Dradjad. Merujuk pada praktik semacam ISO, industri jauh lebih percaya bila sertifikasi dikeluarkan oleh lembaga non-pemerintah dan berasal dari "kubu" konsumen.

Karena itu, Dradjad berpendapat polemik soal RUU Jaminan Produk Halal yang mandek karena pemerintah bersikukuh memegang penuh kewenangan sertifikasi sebaiknya berkaca pada best practices internasional ini. Polemik soal kewenangan yang melibatkan unsur syariah, kata Dradjad, sebelumnya pernah terjadi ketika wacana perbankan syariah mencuat.

Saat itu Bank Indonesia yang masih menjadi otoritas pengawas perbankan ingin segala kewenangan terkait perbankan syariah ada di bawah bank sentral ini. Sebaliknya, Majelis Ulama Indonesia bersikukuh pula urusan syariah sekalipun itu terkait bank harus menjadi kewenangannya.

"Saya tawarkan jalan tengah, BI mengatur regulasi terkait prinsip perbankan, sementara MUI menentukan standar syar'i atau tidaknya produk perbankan syariah," tutur Dradjad yang saat itu merupakan anggota Komisi Keuangan di DPR. Malaysia menjadi rujukan.

"Itu akhirnya untuk pertama kali waktu itu saya mau kunjungan kerja ke luar negeri. Hasilnya, pengelolaan perbankan syariah menggunakan modifikasi dari sistem yang berjalan di Malaysia," tutur Dradjad mengenang.

Menurut Dradjad, sertifikasi halal juga dapat melakukan modifikasi sistem serupa. Ada pembagian peran antara pemerintah, lembaga seperti MUI, maupun lembaga sertifikasi lain yang dimungkinkan muncul. "Selama semuanya terlebih dahulu menyepakati standar kehalalan produk."

Uang

Sertifikasi, kata Dradjad, memang terkait erat dengan uang. Tanpa sertifikasi yang diterima di negara konsumen dengan aturan ketat, produk bagus pun cenderung tak bisa diterima. Kasus kayu Indonesia adalah contoh yang masih aktual saat ini.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Menhub Tawarkan 6 Proyek TOD di Sekitar Stasiun MRT ke Investor Jepang

Menhub Tawarkan 6 Proyek TOD di Sekitar Stasiun MRT ke Investor Jepang

Whats New
Terbebani Utang Kereta Cepat, KAI Minta Keringanan ke Pemerintah

Terbebani Utang Kereta Cepat, KAI Minta Keringanan ke Pemerintah

Whats New
ByteDance Ogah Jual TikTok ke AS, Pilih Tutup Aplikasi

ByteDance Ogah Jual TikTok ke AS, Pilih Tutup Aplikasi

Whats New
KKP Tangkap Kapal Malaysia yang Curi Ikan di Selat Malaka

KKP Tangkap Kapal Malaysia yang Curi Ikan di Selat Malaka

Whats New
Soal Denda Sepatu Rp 24,7 Juta, Dirjen Bea Cukai: Sudah Sesuai Ketentuan...

Soal Denda Sepatu Rp 24,7 Juta, Dirjen Bea Cukai: Sudah Sesuai Ketentuan...

Whats New
Permintaan 'Seafood' Global Tinggi jadi Peluang Aruna Perkuat Bisnis

Permintaan "Seafood" Global Tinggi jadi Peluang Aruna Perkuat Bisnis

Whats New
BFI Finance Cetak Laba Bersih Rp 361,4 Miliar pada Kuartal I-2024

BFI Finance Cetak Laba Bersih Rp 361,4 Miliar pada Kuartal I-2024

Whats New
Blue Bird Luncurkan Layanan Taksi untuk Difabel dan Lansia, Ada Fitur Kursi Khusus

Blue Bird Luncurkan Layanan Taksi untuk Difabel dan Lansia, Ada Fitur Kursi Khusus

Whats New
Melihat Peluang Industri Digital Dibalik Kolaborasi TikTok Shop dan Tokopedia

Melihat Peluang Industri Digital Dibalik Kolaborasi TikTok Shop dan Tokopedia

Whats New
Walau Kas Negara Masih Surplus, Pemerintah Sudah Tarik Utang Baru Rp 104,7 Triliun Buat Pembiayaan

Walau Kas Negara Masih Surplus, Pemerintah Sudah Tarik Utang Baru Rp 104,7 Triliun Buat Pembiayaan

Whats New
Persaingan Usaha Pelik, Pakar Hukum Sebut Program Penyuluh Kemitraan Solusi yang Tepat

Persaingan Usaha Pelik, Pakar Hukum Sebut Program Penyuluh Kemitraan Solusi yang Tepat

Whats New
Bulog: Imbas Rupiah Melemah, Biaya Impor Beras dan Jagung Naik

Bulog: Imbas Rupiah Melemah, Biaya Impor Beras dan Jagung Naik

Whats New
Harga Emas Terbaru 18 April 2024 di Pegadaian

Harga Emas Terbaru 18 April 2024 di Pegadaian

Spend Smart
Harga Bahan Pokok Jumat 26 April 2024, Harga Ikan Tongkol Naik

Harga Bahan Pokok Jumat 26 April 2024, Harga Ikan Tongkol Naik

Whats New
Bulog Siap Beli Padi yang Dikembangkan China-RI di Kalteng

Bulog Siap Beli Padi yang Dikembangkan China-RI di Kalteng

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com