Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sertifikasi Halal, Kewajiban atau Sukarela?

Kompas.com - 27/02/2014, 17:03 WIB
Ihsanuddin

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com — Anggota Komisi VIII dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Raihan Iskandar mengatakan, hal yang saat ini masih belum rampung dibahas dalam rapat Panja RUU Jaminan produk halal adalah soal penerapan sertifikasi.

Sebagian, menurutnya, ingin agar sertifikasi diwajibkan bagi semua produk tanpa terkecuali (mandatory). Di sisi lain, sebagian lagi berpendapat, sertifikasi produk bisa dilakukan secara sukarela, dalam artian, hanya produk yang ingin disertifikasi saja yang mendapatkan jaminan halal (voluntary).

"Saat ini sedang terjadi perbedaan pendapat, soal apakah ini mandatory atau voluntary. Apakah diwajibkan untuk semua produk atau sukarela," kata Raihan di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (27/2/2014) siang.

Masing-masing opsi itu, menurutnya, mempunyai kekurangan dan kelebihan masing-masing. Jika mandatory diterapkan misalnya, hal tersebut akan sangat melayani rakyat, khususnya umat Islam.

Seluruh umat Islam nantinya bisa mengetahui apakah suatu produk halal atau tidak dengan hanya melihat cap di balik produk tersebut. Namun sistem mandatory ini tidak luput dari kekurangan. Raihan mengkhawatirkan, nantinya tidak semua perusahaan mampu dan mau untuk mendaftarkan produknya untuk disertifikasi.

Sementara voluntary, menurut dia, akan menguntungkan perusahaan-perusahaan yang menginginkan produk mereka disertifikasi. Dengan begitu, masyarakat tidak ragu untuk membeli produk mereka. Namun kekurangannya, tentu umat Islam tidak akan mendapatkan informasi yang lengkap mengenai semua produk yang ada di pasaran.

Raihan menilai, masih ada solusi lain dengan mencari jalan tengah. "Misalnya, perusahaan-perusahaan kecil digratiskan bisa saja. Tetapi semua harus ada cap halalnya biar aman," ujarnya.

Seperti diberitakan, masalah pemberian sertifikasi halal masih menuai sorotan. RUU Jaminan Produk Halal yang diusulkan atas inisiatif DPR sejak 2006 belum juga diselesaikan pembahasannya hingga akhir masa tugas periode 2009-2014.

Selain mengatur mengenai tarif dan PNBP, RUU itu juga akan mengatur mengenai lembaga yang akan memberikan sertifikasi halal. Usulan mengenai lembaga inilah yang menciptakan perdebatan panjang di internal Komisi VII maupun dengan pemerintah sehingga akhirnya RUU tersebut tak kunjung disahkan menjadi undang-undang.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Harga Bahan Pokok Sabtu 20 April 2024, Harga Ikan Tongkol Naik

Harga Bahan Pokok Sabtu 20 April 2024, Harga Ikan Tongkol Naik

Whats New
Aliran Modal Asing Keluar Rp 21,46 Triliun dari RI Pekan Ini

Aliran Modal Asing Keluar Rp 21,46 Triliun dari RI Pekan Ini

Whats New
Kementerian PUPR Buka 26.319 Formasi CPNS dan PPPK 2024, Ini Rinciannya

Kementerian PUPR Buka 26.319 Formasi CPNS dan PPPK 2024, Ini Rinciannya

Whats New
[POPULER MONEY] Kartu Prakerja Gelombang 66 Dibuka | Luhut dan Menlu China Bahas Kelanjutan Kereta Cepat Sambil Makan Durian

[POPULER MONEY] Kartu Prakerja Gelombang 66 Dibuka | Luhut dan Menlu China Bahas Kelanjutan Kereta Cepat Sambil Makan Durian

Whats New
Ada Konflik di Timur Tengah, RI Cari Alternatif Impor Migas dari Afrika dan Amerika

Ada Konflik di Timur Tengah, RI Cari Alternatif Impor Migas dari Afrika dan Amerika

Whats New
Langkah PAI Jawab Kebutuhan Profesi Aktuaris di Industri Keuangan RI

Langkah PAI Jawab Kebutuhan Profesi Aktuaris di Industri Keuangan RI

Whats New
Akar Masalah BUMN Indofarma Belum Bayar Gaji Karyawan

Akar Masalah BUMN Indofarma Belum Bayar Gaji Karyawan

Whats New
Nestapa BUMN Indofarma, Sudah Disuntik APBN, Masih Rugi

Nestapa BUMN Indofarma, Sudah Disuntik APBN, Masih Rugi

Whats New
Tol Japek II Selatan Diyakini Jadi Solusi Kemacetan di KM 66

Tol Japek II Selatan Diyakini Jadi Solusi Kemacetan di KM 66

Whats New
Punya Gaji Tinggi, Simak Tugas Aktuaris di Industri Keuangan

Punya Gaji Tinggi, Simak Tugas Aktuaris di Industri Keuangan

Whats New
Nasib BUMN Indofarma: Rugi Terus hingga Belum Bayar Gaji Karyawan

Nasib BUMN Indofarma: Rugi Terus hingga Belum Bayar Gaji Karyawan

Whats New
Pembatasan Pembelian Pertalite dan Elpiji 3 Kg Berpotensi Berlaku Juni 2024

Pembatasan Pembelian Pertalite dan Elpiji 3 Kg Berpotensi Berlaku Juni 2024

Whats New
OJK Sebut 12 Perusahaan Asuransi Belum Punya Aktuaris

OJK Sebut 12 Perusahaan Asuransi Belum Punya Aktuaris

Whats New
OJK Cabut Izin Usaha BPR Syariah Saka Dana Mulia di Kudus

OJK Cabut Izin Usaha BPR Syariah Saka Dana Mulia di Kudus

Whats New
Ada Indikasi TPPU lewat Kripto, Indodax Perketat Pengecekan Deposit

Ada Indikasi TPPU lewat Kripto, Indodax Perketat Pengecekan Deposit

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com