Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

YLKI: Problem Standardisasi Mainan Anak seperti Sertifikasi Halal

Kompas.com - 28/02/2014, 12:55 WIB
Estu Suryowati

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com — Penerapan aturan wajib Standar Nasional Indonesia (SNI) yang belum intensif bagi mainan anak ditengarai tidak hanya terjadi karena produsen berjumlah banyak.

"SNI wajib. Itu perlu. Belum berjalan karena pelaku usaha banyak yang tidak siap, sama kayak sertifikasi halal," terang pengurus harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Tulus Abadi, saat dihubungi Kompas.com, Jumat (28/2/2014).

Banyak di antara produsen mainan anak adalah industri kecil menengah (IKM). Jika standardisasi mengacu pada standar yang diterbitkan atau diakui negara-negara Eropa (area euro), Tulus menilai, industri dalam negeri akan sangat susah bersaing. "Jadi, harmonisasi itu jangan sampai jadi bumerang," lanjut Tulus.

Seperti diberitakan sebelumnya, pemerintah menerapkan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 24/M-IND/PER/4/2013 tentang Pemberlakuan SNI Mainan Anak hingga 10 Oktober 2013.

Namun, produsen masih diberi tenggang waktu hingga awal Mei 2014. "Kita memahami, ini tidak mudah karena persebarannya luas, dan beberapa pengusahanya juga berskala kecil. Oleh karenanya, Kemendag memberikan tenggang waktu bahwa pengawasan SNI wajib berlaku, tapi kami baru akan lakukan pengawasan barang beredar per Mei 2014," kata Wakil Menteri Perdagangan Bayu Krishnamurti, Jumat (1/11/2013) di Jakarta.

Bayu mengatakan, produsen yang barangnya sudah beredar sebelum 10 Oktober 2013 masih diberi kelonggaran hingga Mei 2014. Namun, produsen yang memproduksi barang setelah 10 Oktober 2013 sudah harus mengikuti ketentuan SNI tersebut.

Adapun ketentuan terkait SNI mainan anak, antara lain, tidak boleh memiliki tepian tajam. Mainan anak juga tidak boleh mengandung bahan yang dikategorikan setara formalin.

Selain itu, mainan harus disertai petunjuk jelas untuk memainkannya jika dalam bentuk terpisah. "Mainan yang terpisah-pisah dalam ukuran sangat kecil tidak boleh ditujukan untuk anak di bawah usia 3 tahun," paparnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Harga Bahan Pokok Sabtu 20 April 2024, Harga Ikan Tongkol Naik

Harga Bahan Pokok Sabtu 20 April 2024, Harga Ikan Tongkol Naik

Whats New
Aliran Modal Asing Keluar Rp 21,46 Triliun dari RI Pekan Ini

Aliran Modal Asing Keluar Rp 21,46 Triliun dari RI Pekan Ini

Whats New
Kementerian PUPR Buka 26.319 Formasi CPNS dan PPPK 2024, Ini Rinciannya

Kementerian PUPR Buka 26.319 Formasi CPNS dan PPPK 2024, Ini Rinciannya

Whats New
[POPULER MONEY] Kartu Prakerja Gelombang 66 Dibuka | Luhut dan Menlu China Bahas Kelanjutan Kereta Cepat Sambil Makan Durian

[POPULER MONEY] Kartu Prakerja Gelombang 66 Dibuka | Luhut dan Menlu China Bahas Kelanjutan Kereta Cepat Sambil Makan Durian

Whats New
Ada Konflik di Timur Tengah, RI Cari Alternatif Impor Migas dari Afrika dan Amerika

Ada Konflik di Timur Tengah, RI Cari Alternatif Impor Migas dari Afrika dan Amerika

Whats New
Langkah PAI Jawab Kebutuhan Profesi Aktuaris di Industri Keuangan RI

Langkah PAI Jawab Kebutuhan Profesi Aktuaris di Industri Keuangan RI

Whats New
Akar Masalah BUMN Indofarma Belum Bayar Gaji Karyawan

Akar Masalah BUMN Indofarma Belum Bayar Gaji Karyawan

Whats New
Nestapa BUMN Indofarma, Sudah Disuntik APBN, tapi Rugi Terus

Nestapa BUMN Indofarma, Sudah Disuntik APBN, tapi Rugi Terus

Whats New
Tol Japek II Selatan Diyakini Jadi Solusi Kemacetan di KM 66

Tol Japek II Selatan Diyakini Jadi Solusi Kemacetan di KM 66

Whats New
Punya Gaji Tinggi, Simak Tugas Aktuaris di Industri Keuangan

Punya Gaji Tinggi, Simak Tugas Aktuaris di Industri Keuangan

Whats New
Nasib BUMN Indofarma: Rugi Terus hingga Belum Bayar Gaji Karyawan

Nasib BUMN Indofarma: Rugi Terus hingga Belum Bayar Gaji Karyawan

Whats New
Pembatasan Pembelian Pertalite dan Elpiji 3 Kg Berpotensi Berlaku Juni 2024

Pembatasan Pembelian Pertalite dan Elpiji 3 Kg Berpotensi Berlaku Juni 2024

Whats New
OJK Sebut 12 Perusahaan Asuransi Belum Punya Aktuaris

OJK Sebut 12 Perusahaan Asuransi Belum Punya Aktuaris

Whats New
OJK Cabut Izin Usaha BPR Syariah Saka Dana Mulia di Kudus

OJK Cabut Izin Usaha BPR Syariah Saka Dana Mulia di Kudus

Whats New
Ada Indikasi TPPU lewat Kripto, Indodax Perketat Pengecekan Deposit

Ada Indikasi TPPU lewat Kripto, Indodax Perketat Pengecekan Deposit

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com