Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

OJK Rumuskan Aturan Pengawasan Perencana Keuangan

Kompas.com - 28/02/2014, 15:21 WIB
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan segera merumuskan aturan untuk mengawasi perencana keuangan alias financial planner. Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK Nurhaida mengatakan, hingga saat ini belum ada aturan yang mengatur dan mengawasi perencana keuangan.

"Financial planner secara ketentuan belum ada. Tapi tentu semua kita selesaikan dengan aturan yang sudah ada. Sepanjang kegiatannya itu sampai memasuki suatu wilayah kegiatan yang selama ini sudah diatur sebagai penasehat investasi tentu sudah ada ketentuannya harus ikut ketentuan," kata Nurhaida di Jakarta, Jumat (28/2/2014).

Nurhaida mengatakan, pihaknya menargetkan aturan tersebut akan diterbitkan tahun ini. Ini karena OJK ingin membuat pasar lebih teratur. "Jadi semua ada ketentuan, hak dan kewajiban. Supaya semua menjamin fairness di industri keuangan," ujar dia.

Terkait kasus financial planner PT Quantum Magna, lanjut Nurhaida, OJK akan menyelesaikannya sesuai aturan yang telah ada. Aturan tersebut akan merujuk pada wilayah kegiatan tertentu yang telah diatur sebelumnya.

"Sepanjang kegiatannya memasuki suatu wilayah kegiatan yang selama ini sudah diatur sebagai penasihat investasi, tentu sudah ada ketentuannya maka harus ikut ketentuan," jelasnya.

Menurut Nurhaida, OJK tidak bisa menjatuhkan sanksi dan melakukan pemanggilan terhadap PT Quantum Magna, karena belum ada kejelasan mengenai kasus perencanaan keuangan pada investasi bodong.

"Nanti akan kami lihat dulu. Kami tidak bisa memberi suatu saksi dan sebagainya, sebelum ada kejelasan akan hal itu," ungkapnya.

Sebelumnya, perencana keuangan PT Quantum Magna Ligwina Hananto membantah punya produk investasi yang ditawarkan kepada klien. Sebagai  perencana keuangan, Ligwina mengklaim hanya berdiskusi terkait perencanaan keuangan yang tak wajib dilaksanakan oleh klien.

"Rencana keuangan itu dibuat berdasarkan diskusi dengan klien. Klien tidak wajib menjalankannya. Bisa menolak juga," ujarnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com