Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

YLKI: Wajib Sertifikasi Halal di Daerah Tertentu Saja

Kompas.com - 28/02/2014, 17:34 WIB
Estu Suryowati

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Salah satu yang menjadi perdebatan dalam Rancangan Undang-undang Jaminan Produk Halal (JPH) adalah sifat sertifikasinya, sukarela (voluntary) ataukah wajib (mandatory).

Jika bersifat wajib, menurut Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Tulus Abadi, negara pantas menganggarkan biaya sertifikasi jaminan produk halal dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Hal itu, salah satu upaya untuk membantu industri kecil menengah memperoleh label halal.

"Sekarang perdebatan di RUU itu wajib atau sukarela. Saya setuju sifatnya voluntary, DPR dan MUI maunya wajib. Kalau wajib bagaimana infrastrukturnya, kelembagannya, SDMnya? Juga kalau wajib, mesti dianggarkan dan ada puluhan juta pengusaha. Enggak mungkin itu (ditanggung negara). Tidak produktif," terang Tulus, dihubungi Kompas.com, Jumat (28/2/2014).

Kalau tidak didukung APBN, sifat mandatory sertifikasi produk halal, lanjut Tulus, akan membebani bahkan memastikan industri kecil menengah. "Nanti menjadi beban ekonomi pelaku usaha. Mematikan sektor usaha mikro," katanya.

YLKI pun memberikan usulan soal sertifikasi halal ini. Menurut Tulus, sebaiknya diterapkan wajib sertifikasi halal untuk area tertentu. "Seperti misalnya di Bali. Di sana itu, walaupun masyarakatnya bukan mayoritas Muslim, tapi wisatawan yang berkunjung ke sana banyak juga yang Muslim. Maka label halal menjadi perlu," jelas Tulus.

Sertifikasi halal juga harus disisipkan kepada obyek tertentu, misalnya untuk restoran-restoran cepat saji waralaba, utamanya yang berbasis negara luar. Hal itu untuk menjamin perlindungan konsumen Indonesia yang mayoritas Muslim. "Sudah ada UU Pangan, UU Perlindungan Konsumen, dibuat aja PPnya," ujarnya ditanya apakah bisa dengan Peraturan Gubernur saja.

Catatan Kompas.com, untuk dapat mengantongi label halal, Majelis Ulama Indonesia (MUI) mematok tarif Rp 0 hingga Rp 2,5 juta per produk untuk IKM. Sedangkan, untuk industri besar, jasa mendapatkan label halal, dibanderol Rp 1 produk hingga Rp 5 juta per produk.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com