Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengamat: Sudah Dipungut LPS, Bank Harusnya tak Perlu Iuran ke OJK

Kompas.com - 03/03/2014, 07:12 WIB
Estu Suryowati

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Bank-bank dinilai tidak perlu membayar iuran ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Pasalnya, mereka telah membayar iuran ke Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) sebagai premi asuransi untuk mengatasi resiko, juga telah membayar pajak.

"Jadi kan gini, bank untung, dia bayar pajak, dari pajak itu saja dialokasikan untuk lembaga pengawas perbankan. Jadi lewat pajak, jangan banyak iuran. Jadi simpel, lebih make sense," kata pengamat ekonomi Faisal Basri saat berbincang dengan wartawan, Minggu (2/3/2014).

Ia pun mengatakan sepakat dengan keberatan Himpunan Bank-bank Milik Negara (Himbara) soal iuran ke OJK yang setiap bulannya dipatok 0,03 persen hingga 0,06 persen dari total aset. "Saya setuju sama Pak Gatot (Gatot M Suwondo), menggugat iuran dobel," kata dia.

Dia menilai, akan sangat menyulitkan jika setiap lembaga menarik iuran untuk operasionalnya. "Nanti KPPU misalnya minta fee dari setiap kasus, ribet jadi kayak majelis ulama. Kita punya negara, negara punya pajak, dari pajak itu saja ditetapkan berapa untuk OJK," ujarnya.

Sebelumnya, Ketua Himbara, Gatot M Suwondo mengatakan, iuran OJK itu seharusnya dibayarkan oleh LPS. Karena selama ini perbankan telah membayarkan premi kepada LPS. "Kalau terjadi apa-apa sama perbankan yang bailout LPS. Harusnya LPS yang concern. Kita bayar ke LPS sebagai asuransi. Maunya sih LPS yang bayar," kata Gatot, pekan lalu.

Iuran OJK tersebut, lanjutnya, akan menambah beban biaya perbankan. Dengan demikian, mau tidak mau perbankan kemungkinan akan membebankan kepada nasabah. "Kemana lagi kita akan bebankan?" kata Gatot.

Lebih lanjut, Gatot mengungkapkan meskipun aturan ini terlihat sudah baku dan tak terlihat kemungkinan untuk diturunkan, aturan untuk membayar iuran OJK ini wajib diikuti. "Karena ini sudah Peraturan Presiden ya terpaksa harus kita ikuti. Kalau memang harus bayar, ya bayar," ujar dia.

Sebagai informasi, mulai 1 Maret 2014, OJK akan menarik iuran sebesar 0,03 persen hingga 0,06 persen dari total aset kepada industri jasa keuangan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com