Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

20.000 Debitur Bank Terkena Dampak Bencana Alam

Kompas.com - 03/03/2014, 16:08 WIB
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Berbagai bencana alam yang berturut-turut terjadi di Tanah Air telah melumpuhkan kegiatan ekonomi masyarakat yang terkena dampak maupun tinggal di wilayah sekitar bencana.

Pihak Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat setidaknya hampir 20.000 debitur terkena dampak bencana alam. Ketua Dewan Komisioner OJK Muliaman D Haddad mengatakan pihaknya memetakan terdapat setidaknya 3 (tiga) bencana alam yang diperhatikan nasabah dan kualitas kreditnya, antara lain erupsi Gunung Sinabung di Sumatra Utara, banjir bandang di Manado, Sulawesi Utara, dan erupsi Gunung Kelud di Jawa Timur.

"Erupsi Gunung Sinabung berdampak signifikan kepada sekitar 5.800 debitur dari sembilan bank umum dan empat BPR dengan nilai kredit Rp 86 miliar. Banjir bandang di Manado berdampak ke 2.500 debitur dari 12 bank umum dan 23 BPR dengan nilai kredit Rp 773 miliar. Sementara erupsi Gunung Kelud berdampak ke 10.300 debitur di 7 bank umum dan 23 BPR dengan nilai kredit Rp 332 miliar," kata Muliaman saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi XI DPR, Senin (3/3/2014).

Muliaman menjelaskan data-data yang disampaikannya tersebut tentu saja masih akan berkembang dan bertambah. Ini lantaran perbankan di wilayah-wilayah tersebut masih mengumpulkan dan meng-update angka-angka tersebut.

"Perlu upaya mempercepat kinerja ekonomi. Tanggal 22 Januari lalu kami telah mengeluarkan keputusan Dewan Komisioner OJK untuk memberi kelonggaran penetapan kualitas kredit. Ini adalah kelanjutan kebijakan untuk memberi perlakukan khusus untuk debitur di daerah bencana," ujar Muliaman.

Dengan memberikan kebijakan berupa kelonggaran pemberian kualitas kredit bagi para debitur yang terkena dampak langsung bencana alam, Muliaman mengatakan pihaknya berharap akses keuangan masyarakat masih terbuka lebar. Hal ini terkait dengan dukungan pemuliha ekonomi di daerah bencana.

"Kebijakan ini harus hati-hati dan tepat sasaran. Ini lebih mengarah kepada kelonggaran peraturan, bukan corporate social responsibility," ujar Muliaman.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com