Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kecuali Freeport dan Newmont, 11 Perusahaan Sepakat Renegosiasi

Kompas.com - 04/03/2014, 16:18 WIB
Sabrina Asril

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jero Wacik membantah pemerintah berusaha mengulur-ulur upaya renegosiasi kontrak karya. Jero bahkan menyatakan sudah ada 11 perusahaan yang akan segera meneken renegosiasi.

"Perlu diketahui sekarang sudah ada kira-kira 11 perusahaan yang sudah setuju renegosiasi itu," ujar Jero di kompleks Kepresidenan, Selasa (4/3/2014).

Jero mengaku tak mengingat nama-nama perusahaan yang akan melakukan renegosiasi kontrak dengan pemerintah itu. Namun, lanjutnya, perusahaan besar seperti Freeport Indonesia dan Newmont masih belum sepakat melakukan renegosiasi kontrak.

Menurut Jero, kedua perusahaan tambang itu masih belum setuju salah satu komponen dalam renegosiasi seperti luas lahan. Di dalam proses renegosiasi, setidaknya ada enam hal yang perlu disepakati seperti aspek luas wilayah pertambangan, penggunaan tenaga kerja dalam negeri, divestasi serta kewajiban pengolahan dan pemurnian hasil tambang dalam negeri.

Sebuah perusahaan tambang besar, kata Jero, memiliki kontrak sejak zaman dulu seluas 200.000 hektar lahan tambang. Akan tetapi, belum seluruhnya digarap. "Mereka hanya mau 20.000 atau 15.000 hektar untuk 30 tahun yang akan datang. Makanya, jangan dikuasai 200.000 hektar dong. Sisanya ini kan terus mubazir," ucap Jero.

Hal ini, kata Jero terjadi di banyak tempat di antaranya di Sumatera dan Kalimantan. Menurut Jero, hampir sebagian besar perusahaan tambang sudah setuju mengenai luas lahan. Akan tetapi, Freeport dan Newmont masih belum sepakat.

Jero pun mengaku pemerintah tidak memiliki tenggat waktu bagi perusahaan-perusahaan itu. Dia juga membantah pemerintah terkesan tidak tegas dalam mendesak perusahaan untuk mau menuruti renegosiasi. Dia mengatakan, perusahaan-perusahaan itu selama ini terus berpegang pada perjanjian kontrak lama. Padahal, pemerintah sudah memiliki Undang-undang Mineral dan Energi dan Terbarukan serta Peraturan Pemerintah di bawahnya.

"Ya itu lah. Bukan tidak tegas, dan bukan berarti kami tak bekerja apa-apa. Buktinya sudah ada 11 perusahaan itu. Memang usaha ini, tidak mudah," ucap politisi Partai Demokrat ini.

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan kajian Sistem Pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di sektor mineral dan batubara (minerba) dan telah dipaparkan pada Kementerian ESDM dan pihak terkait pada Agustus 2013.

Salah satu temuan, adanya celah terjadinya kerugian negara disebabkan tidak terpungutnya dengan optimal royalti 37 Kontrak Karya (KK) dan 74 Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B).

Salah satu temuannya tentang jenis tarif PNBP yang berlaku terhadap mineral dan batubara yang berlaku pada KK lebih rendah dibandingkan tarif yang berlaku pada IUP mineral. Dari temuan ini,  Kementerian ESDM telah menyepakati akan melakukan renegosiasi tentang tarif royalti pada semua KK dan PKP2B disesuaikan dengan PP Tarif dan jenis tarif PNBP yang berlaku, serta menetapkan sanksi bagi KK dan PKP2B yang tidak kooperatif dalam proses renegosiasi.

Terkait hal ini, KPK telah mengirimkan surat bernomor B-402/01-15/02/2014 yang ditujukan kepada Menteri ESDM. Surat ini ditembuskan kepada presiden, dikirim pada 21 Februari 2014, agar pihak terkait segera menindaklanjuti.

Proses renegosasi mencakup aspek luas wilayah pertambangan, penggunaan tenaga kerja dalam negeri, divestasi serta kewajiaban pengolahan dan pemurnian hasil tambang dalam negeri. KPK melihat proses renegosiasi kontrak ini berlarut-larut. Padahal, dalam pasal 169 UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara telah dinyatakan dengan tegas bahwa ketentuan yang tercantum dalam pasal KK dan PKP2B disesuaikan selambat-lambatnya 1 tahun sejak UU No. 4 Tahun 2009 diundangkan. Artinya, renegosiasi kontrak semestinya sudah selesai tanggal 12 Januari 2010.

Dengan berlarut-larutnya proses renegosiasi, berdampak tidak terpungutnya penerimaan negara, dan ini tentu saja merugikan keuangan negara. KPK memperkirakan, selisih penerimaan negara dari satu perusahaan besar (KK) saja sebesar 169,06 juta dollar AS per tahun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

[POPULER MONEY] Kartu Prakerja Gelombang 66 Dibuka | Luhut dan Menlu China Bahas Kelanjutan Kereta Cepat Sambil Makan Durian

[POPULER MONEY] Kartu Prakerja Gelombang 66 Dibuka | Luhut dan Menlu China Bahas Kelanjutan Kereta Cepat Sambil Makan Durian

Whats New
Ada Konflik di Timur Tengah, RI Cari Alternatif Impor Migas dari Afrika dan Amerika

Ada Konflik di Timur Tengah, RI Cari Alternatif Impor Migas dari Afrika dan Amerika

Whats New
Langkah PAI Jawab Kebutuhan Profesi Aktuaris di Industri Keuangan RI

Langkah PAI Jawab Kebutuhan Profesi Aktuaris di Industri Keuangan RI

Whats New
Akar Masalah BUMN Indofarma Belum Bayar Gaji Karyawan

Akar Masalah BUMN Indofarma Belum Bayar Gaji Karyawan

Whats New
Nestapa BUMN Indofarma, Sudah Disuntik APBN, tapi Rugi Terus

Nestapa BUMN Indofarma, Sudah Disuntik APBN, tapi Rugi Terus

Whats New
Tol Japek II Selatan Diyakini Jadi Solusi Kemacetan di KM 66

Tol Japek II Selatan Diyakini Jadi Solusi Kemacetan di KM 66

Whats New
Punya Gaji Tinggi, Simak Tugas Aktuaris di Industri Keuangan

Punya Gaji Tinggi, Simak Tugas Aktuaris di Industri Keuangan

Whats New
Nasib BUMN Indofarma: Rugi Terus hingga Belum Bayar Gaji Karyawan

Nasib BUMN Indofarma: Rugi Terus hingga Belum Bayar Gaji Karyawan

Whats New
Pembatasan Pembelian Pertalite dan Elpiji 3 Kg Berpotensi Berlaku Juni 2024

Pembatasan Pembelian Pertalite dan Elpiji 3 Kg Berpotensi Berlaku Juni 2024

Whats New
OJK Sebut 12 Perusahaan Asuransi Belum Punya Aktuaris

OJK Sebut 12 Perusahaan Asuransi Belum Punya Aktuaris

Whats New
OJK Cabut Izin Usaha BPR Syariah Saka Dana Mulia di Kudus

OJK Cabut Izin Usaha BPR Syariah Saka Dana Mulia di Kudus

Whats New
Ada Indikasi TPPU lewat Kripto, Indodax Perketat Pengecekan Deposit

Ada Indikasi TPPU lewat Kripto, Indodax Perketat Pengecekan Deposit

Whats New
Produk Petrokimia Gresik Sponsori Tim Bola Voli Proliga 2024

Produk Petrokimia Gresik Sponsori Tim Bola Voli Proliga 2024

Whats New
OJK Sebut Perbankan Mampu Antisipasi Risiko Pelemahan Rupiah

OJK Sebut Perbankan Mampu Antisipasi Risiko Pelemahan Rupiah

Whats New
Bertemu Tony Blair, Menko Airlangga Bahas Inklusivitas Keuangan hingga Stabilitas Geopolitik

Bertemu Tony Blair, Menko Airlangga Bahas Inklusivitas Keuangan hingga Stabilitas Geopolitik

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com