Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dahlan: Saya Tidak Bisa Intervensi soal "Outsourcing"

Kompas.com - 04/03/2014, 16:31 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Menteri BUMN Dahlan Iskan menyatakan tidak bisa melakukan intervensi pada perusahaan milik negara terkait dengan persoalan masalah ketenagakerjaan alih daya (outsourcing).
    
"Saya tidak boleh melakukan itu (intervensi) karena semua terkait perusahaan, termasuk masalah ketenagakerjaan diatur dalam UU BUMN dan UU Perseroan Terbatas (PT)," kata Dahlan di sela-sela Rapat Panja Outsourcing Komisi IX DPR RI, di Gedung MPR/DPR, Jakarta, Selasa.

Menurut Dahlan, ada aturan yang mengatur persoalan pengangkatan karyawan perusahaan merupakan tanggung jawab direksi. "Ada yang menganggap bahwa saya harus intervensi ke perusahaan-perusahaan langsung. Minta maaf saya tidak boleh melakukan itu, meskipun tetap harus diselesaikan," ujarnya.

Rapat yang dipimpin Ketua Komisi IX DPR Ribka Tjiptaning itu berlangsung alot dengan diwarnai teriakan-teriakan kecil dari sejumlah karyawan outsourcing yang memenuhi balkon dan bahkan di dalam ruang rapat itu sendiri.

Sebelumnya Komisi IX melalui Panja Outsourcing BUMN, tertanggal 22 Oktober 2013, merekomendasikan agar pekerja-pekerja outsourcing di BUMN diangkat menjadi pekerja tetap di perusahaan.

Bahkan, menurut data Gerakan Bersama Buruh/Pekerja BUMN (Geber BUMN), bukan pengangkatan yang terjadi, melainkan kenyataannya sekitar 3.000 orang tenaga kerja di BUMN di-PHK dengan berbagai dalih selama tahun 2013.

Menurut Dahlan, dirinya sudah menjalankan rekomendasi tersebut dengan mengeluarkan surat edaran kepada semua BUMN yang melakukan outsourcing. "Untuk mengawasi jalannya implementasi dari surat edaran tersebut, sudah dibentuk tim pengawas," ujarnya.

Untuk itu, mantan Dirut PT PLN ini pun mempersilakan Komisi IX memanggil direksi perusahaan yang bermasalah dengan outsourcing sehingga diharapkan ada sebuah solusi dengan diskusi yang baik.

Dahlan menambahkan, penyelesaian nasib karyawan outsourcing memang butuh kerja keras karena juga terkait dengan kelangsungan hidup perusahaan. "Harus juga dilihat dari semua aspek, bagaimana kegiatan perusahaan tetap hidup, sesuai dengan penyelesaian mekanisme korporasi karena terkait dengan berbagai hal, seperti usia, lama kerja, dan lainnya," ujar Dahlan.

Menurut data Geber BUMN, sejumlah BUMN yang melakukan PHK dengan berbagai dalih yaitu PT Telkom (289 orang), Jamsostek (1.055 orang), Petro Kimia Gresik (182 orang), Indofarma (700 orang), PT PLN (1.524 orang), Kimia Farma (7 orang), Kertas Leces (12 orang), dan PT Pertamina (10 orang).

Sementara itu, Ribka Tjiptaning mengatakan, desakan menyelesaikan masalah outsourcing BUMN tersebut tidak ada kaitannya dengan agenda politik, terutama dalam menghadapi Pemilu 2014.

"Kenyataannya banyak persoalan dalam outsourcing BUMN. Harus diselesaikan dengan segala kewenangan yang dimiliki Dahlan Iskan. Tinggal bagaimana kemauannya saja," ujarnya.

Ribka menambahkan, hasil rapat dengan sejumlah BUMN menyebutkan bahwa direksi menyerahkan keputusan kepada Menteri BUMN selaku kuasa pemegang saham. "Tapi menterinya bilang kewenangan ada pada direksi. Ini namanya main lempar tanggung jawab, tidak bisa harus tegas," ujarnya.

"Kita lihat saja, kalau tidak bisa diselesaikan juga, kita akan hak interpelasi untuk memanggil Presiden Susilo Bambang Yudhoyono soal outsourcing ini," tegasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

IHSG dan Rupiah Ditutup Melemah

IHSG dan Rupiah Ditutup Melemah

Whats New
Mobil Tertabrak KA Pandalungan, KAI Sampaikan Belasungkawa

Mobil Tertabrak KA Pandalungan, KAI Sampaikan Belasungkawa

Whats New
Pabrik Tutup, Bata Janji Beri Hak-hak Karyawan Sesuai Aturan

Pabrik Tutup, Bata Janji Beri Hak-hak Karyawan Sesuai Aturan

Whats New
Meski Ada Momen Ramadhan dan Pemilu, Konsumsi Rumah Tangga Dinilai Tidak Tumbuh Maksimal

Meski Ada Momen Ramadhan dan Pemilu, Konsumsi Rumah Tangga Dinilai Tidak Tumbuh Maksimal

Whats New
Era Suku Bunga Tinggi, Bank Mega Syariah Terapkan Jurus Angsuran Tetap untuk Pembiayaan Rumah

Era Suku Bunga Tinggi, Bank Mega Syariah Terapkan Jurus Angsuran Tetap untuk Pembiayaan Rumah

Whats New
Gojek Luncurkan Paket Langganan Gojek Plus, Ada Diskon di Setiap Transaksi

Gojek Luncurkan Paket Langganan Gojek Plus, Ada Diskon di Setiap Transaksi

Whats New
Laba Bersih MPXL Melonjak 123,6 Persen, Ditopang Jasa Angkut Material ke IKN

Laba Bersih MPXL Melonjak 123,6 Persen, Ditopang Jasa Angkut Material ke IKN

Whats New
Emiten Migas SUNI Cetak Laba Bersih Rp 33,4 Miliar per Kuartal I-2024

Emiten Migas SUNI Cetak Laba Bersih Rp 33,4 Miliar per Kuartal I-2024

Whats New
CEO Perusahaan Migas Kumpul di IPA Convex 2024 Bahas Solusi Kebijakan Industri Migas

CEO Perusahaan Migas Kumpul di IPA Convex 2024 Bahas Solusi Kebijakan Industri Migas

Whats New
Ramai soal 9 Mobil Mewah Pengusaha Malaysia Ditahan, Bea Cukai Beri Penjelasan

Ramai soal 9 Mobil Mewah Pengusaha Malaysia Ditahan, Bea Cukai Beri Penjelasan

Whats New
BEI Ubah Aturan 'Delisting', Ini Ketentuan Saham yang Berpotensi Keluar dari Bursa

BEI Ubah Aturan "Delisting", Ini Ketentuan Saham yang Berpotensi Keluar dari Bursa

Whats New
BEI Harmonisasikan Peraturan Delisting dan Relisting

BEI Harmonisasikan Peraturan Delisting dan Relisting

Whats New
Hadirkan Solusi Transaksi Internasional, Bank Mandiri Kenalkan Keandalan Livin’ by Mandiri di London

Hadirkan Solusi Transaksi Internasional, Bank Mandiri Kenalkan Keandalan Livin’ by Mandiri di London

Whats New
Biasakan 3 Hal Ini untuk Membangun Kekayaan

Biasakan 3 Hal Ini untuk Membangun Kekayaan

Earn Smart
Pertumbuhan Ekonomi RI 5,11 Persen Dinilai Belum Maksimal

Pertumbuhan Ekonomi RI 5,11 Persen Dinilai Belum Maksimal

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com