Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

OJK Pelajari Aduan Nasabah BPR

Kompas.com - 05/03/2014, 14:41 WIB
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mempelajari pengaduan nasabah PT Bank Perkreditan Rakyat Restu Artha Makmur yang berkedudukan di Semarang yang bersindikasi dengan BPR Restu Mandiri Makmur di Yogyakarta atas nama Hendro Rahtomo dan istrinya Ranggoaini Jahja. Pelapor menduga ada praktik tipu daya perjanjian pinjam meminjam yang diubah menjadi jual beli secara sepihak oleh pihak BPR atas jaminan aset korban.

"Kita sudah pelajari materi yang disampaikan oleh pengadu. Tentunya mengenai dokumen ini kita akan pelajari lebih lanjut," kata Deputi Direktur Direktorat Pelayanan Konsumen OJK Eko Arianto di Jakarta, Rabu (5/3/2014).

Eko mengatakan pihaknya akan terlebih dahulu memeriksa kelengkapan dokumen yang diajukan pelapor. Dalam pemeriksaan dokumen, bila dokumen yang diserahkam pelapor tak lengkap, OJK memberikan waktu setidaknya 20 hari untuk melengkapi dokumen.

"Sebenarnya yang diajukan oleh nasabah yang kami pelajari itu adalah pengaduan atas dugaan praktik yang dilakukan oleh salah satu BPR," jelas Eko.

Namun demikian, Eko mengungkapkan OJK belum bisa memastikan BPR yang dilaporkan bersalah atau tidak. OJK saat ini masih akan mempelajari materi pengaduan. Meskipun demikian, ia mengatakan sanksi paling ringan adalah memberikan surat peringatan kepada pihak terlapor.

"Yang pasti tidak langsung pada tindakan. Kita akan panggil dulu pihak BPR Kami dari pihak edukasi dan perlindungan konsumen akan berkoordinasi dengan pihak pengawasan," paparnya.

Seperti diberitakan, Nike, panggilan Ringgoaini, mengajukan kredit kepada BPR Restu Artha Makmur pada tahun 2011 sebesar Rp 1 miliar, dengan rincian BPR Restu Artha Makmur sebesar Rp 800 juta dan BPR Restu Mandiri Makmur Rp 200 juta. Jaminan berupa sebidang tanah seluas 721 meter persegi.

Adapun jatuh tempo kredit disebutkan pada tanggal 12 Desember 2012, setahun setelah pengajuan. Akan tetapi, Nike mengungkapkan pihak BPR diduga melakukan tipu daya kegiatan pinjam-meminjam yang ternyata diubah menjadi jual beli aset secara sepihak.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com