Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

OJK Klaim Telah Antisipasi

Kompas.com - 05/03/2014, 15:34 WIB
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Pihak Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengaku telah melakukan serangkaian langkah antisipasi untuk meminimalisir pengaduan nasabah yang tersandung kasus dengan pihak industri keuangan.

Deputi Direktur Direktorat Pelayanan Konsumen OJK Eko Arianto mengatakan langkah tersebut sifatnya preventif dan represif.

"Kita lakukan tindakan preventif dan represi. Preventif itu kita mengedukasi masyarakat. Supaya masyarakat tidak mudah diiming-imingi suatu perbankan. Kita edukasi yang masif," kata Eko di Kompleks Perkantoran Bank Indonesia, Rabu (5/3/2014).

Sementara untuk tindakan antisipasi bersifat represif, Eko mengaku pihak OJK melakukan pengawasan terhadap industri keuangan, dalam hal ini perbankan. "Kita lakukan pengawasan yang baik," ujarnya.

Terkait pengaduan nasabah BPR Restu Artha Makmur yang berkedudukan di Semarang yang bersindikasi dengan BPR Restu Mandiri Makmur di Yogyakarta atas nama Hendro Rahtomo dan istrinya Ranggoaini Jahja, Eko mengaku OJK akan mempelajari kasus tersebut.

"Kita kasih waktu 20 hari itu untuk kelengkapan dokumen. Sudah lengkap belum. Kalau belum (lengkap), kita beritahu pelapor. Dalam 20 hari harus lengkapi dokumen," jelas Eko.

Setelah pemeriksaan dokumen, langkah selanjutnya menurut Eko adalah verifikasi dokumen yang telah disampaikan pelapor. "Apakah kita perlu panggil BPR-nya atau kita perlu komunikasi dengan nasabah," kata dia.

Seperti diberitakan, pihak pelapor menduga ada praktik tipu daya perjanjian pinjam meminjam yang diubah menjadi jual beli secara sepihak oleh pihak BPR atas jaminan aset korban.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com