Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Harga Bahan Bangunan Meroket, Indonesia Belum Darurat Konstruksi

Kompas.com - 05/03/2014, 17:57 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Pelemahan nilai tukar rupiah hingga mendongkrak harga material kontruksi, belum membuat Kementerian Keuangan mengambil kebijakan terkait hal tersebut.

Sampai saat ini kementerian yang dikomandoi oleh Chatib Basri tersebut belum juga mengeluarkan putusan kondisi darurat alias kahar konstruksi.

Hediyanto W Husaini, Kepala Badan Pembinaan Konstruksi Kementerian Pekerjaan Umum mengatakan, Kementerian Keuangan belum berhasil menyimpulkan apakah pelemahan nilai tukar rupiah belakangan ini bisa membahayakan sektor konstruksi di dalam negeri atau tidak.

"Semuanya tinggal di Kementerian Keuangan," kata Hedi di Kantor Kementerian Pekerjaan Umum Rabu (5/2/2014).

Hedi mengatakan, pelemahan nilai tukar rupiah belakangan ini memang telah memberikan pukulan telak kepada sektor jasa konstruksi. Hal ini mengingat, pelemahan nilai tukar tersebut telah mendorong kenaikan harga material konstruksi yang sebagian besarnya masih diimpor.

Oleh karena itulah, kata Hedi, dalam waktu satu bulan ini pemerintah akan mengumumkan keputusan yang akan diambil. Sebagai catatan saja, nilai tukar rupiah dalam hampir setahun belakangan ini memang terus melemah.

Jika dihitung dari periode Mei 2013 sampai Maret 2014 saja, tingkat pelemahan rupiah sudah mencapai 19 persen. Akibat kenaikan tersebut sejumlah material konstruksi naik tajam.

Berdasarkan perhitungan dari Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi Nasional (LPJKN) sepanjang Mei 2013 sampai Oktober 2013 saja kenaikan harga material konstruksi sudah mencapai 4,5 kali lipat dibandingkan dengan periode yang sama empat tahun sebelumnya.

Tri Widjajanto, Ketua LPJKN beberapa waktu lalu mengatakan, kenaikan tersebut mengganggu pencapaian penyelesaian proyek konstruksi. Pasalnya, sejumlah pemasok material konstruksi cenderung menahan material mereka sampai kondisi rupiah membaik. (Agus Triyono)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Sumber Kontan
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com