Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemenperin Janji Bantu Industri Kecil Raih Label Halal

Kompas.com - 10/03/2014, 08:23 WIB
Estu Suryowati

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) berjanji membantu industri kecil menengah (IKM) kategori makanan minuman (mamin) mendapatkan label halal, seandainya nantinya sertifikasi bersifat wajib, mandatory.

"Direktorat Jenderal IKM sudah banyak fasilitasi IKM untuk pelatihan dan label halal. Kalau toh wajib, tetap kita kawal IKM supaya tidak ditutup/didenda/dihukum," jelas Dirjen IKM Kemenperin, Euis Saedah kepada Kompas.com, Minggu (9/3/2014).

Sifat sertifikasi halal terus menjadi perdebatan panjang yang bergulir mewarnai rancangan Undang-undang Jaminan Produk Halal sejak 2006. Di penghujung pergantian pemerintahan tahun ini pun, belum juga ditemukan titik temu sifat, dan kewenangan siapa yang memberikan sertifikasi halal.

Meski mengaku Ditjen IKM akan membantu pelaku usaha kecil menengah, Euis pribadi pesimistis jika diwajibkan, pelaku usaha akan dengan rela mengurus sertifikasi halal. "Kalau mandatory tanggung juga, orang cenderung tidak melakukan yang mandatory jadi buat apa diatur" ujarnya.

Namun demikian, dia berharap para pelaku usaha IKM semakin sadar akan pentingnya label halal. Pasalnya, lanjut Euis, sekarang ini konsumen Indonesia yang mayoritas Muslim sudah mulai menanyakan kehalalan suatu produk.

"Supaya tidak berat, jangan dianggap cost, tapi investmasi," kata Euis. Data Ditjen IKM Kemenperin, di penghujung 2012 tercatat ada sekitar 996.284 unit IKM mamin, lebih kurang 30 persen dari total IKM semua kategori.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com