Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Nilai Klaim Asuransi Kecelakaan Pesawat bagi Penumpang

Kompas.com - 11/03/2014, 14:02 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Asuransi menjadi bagian yang tak terpisahkan dalam industri penerbangan, lantaran sektor ini masuk ke dalam bisnis berisiko tinggi. Dalam kasus hilangnya Malaysia Airlines, para penumpang mendapatkan santunan asuransi yang besarannya telah ditentukan dalam Konvensi Montreal.

Besaran klaim bagi penumpang dalam kecelakaan mengalami perubahan dari waktu ke waktu, mengikuti laju inflasi global, sedangkan kurs acuannya menggunakan mata uang khusus milik International Monetary Fund (IMF), yaitu Special Drawing Rights (SDR).

Saat ini, 1 SDR dihargai 1,5 dollar AS, sedangkan jika dikonversi dalam rupiah sebesar Rp 17.729.

Pertanggungan asuransi untuk penerbangan internasional mengacu pada Konvensi Montreal (Montreal Convention) yang diteken pada 1999. Perjanjian tersebut mengatur besaran pertanggungan untuk penumpang pesawat dan barang yang diangkut.

Untuk santunan penumpang, perjanjian itu menyatakan ada dua tahap pertanggungan atas penumpang oleh maskapai. Tahap pertama, maskapai wajib membayar ganti rugi hingga 100.000 SDR atau sekitar Rp 1,77 miliar atas penumpang yang meninggal atau yang terluka dalam kecelakaan pesawat.

Pada tahap pertama ini, maskapai tidak bisa mengajukan keberatan atau banding karena sifatnya yang wajib.

Tahap kedua, maskapai membayar biaya hidup keluarga yang ditinggalkan, sebagai bentuk itikad baik perusahaan terhadap keluarga penumpang yang meninggal. Pada kasus kecelakaan Air France 447 beberapa waktu lalu, per keluarga korban menerima tambahan santunan sebesar 25.000 dollar AS.

Untuk santunan tahap kedua ini, maskapai bisa saja tidak memberikan santunannya jika mereka bisa membuktikan tidak lalai atas insiden kecelakaan.

Di luar penumpang, Konvensi Montreal juga mengatur mengenai ganti rugi atas barang yang diangkut pesawat yang mengalami kecelakaan. Jika barang yang diangkut hilang, rusak atau terlambat datang, maskapai wajib memberi kompensasi sebesar 17 SDR per kilogram, atau sekitar Rp 291.000 per kilogram.

Direktur Eksekutif Asosiasi Asuransi Indonesia Julian Noor mengungkapkan industri penerbangan memang membutuhkan berbagai jenis asuransi. "Ada rangka pesawat, penumpang, barang, hingga pihak ketiga," jelasnya.

Sementara itu, Senior Manager Corporate Communication Sriwijaya Air saat dimintai pendapat mengatakan setiap perusahaan penerbangan pasti memiliki asuransi. "Penerbangan internasional dan domestik besaran pertanggungjawabannya bisa berbeda," ungkapnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Program Makan Siang Gratis Butuh 6,7 Ton Beras Per Tahun, Bulog Tunggu Arahan Pemerintah

Program Makan Siang Gratis Butuh 6,7 Ton Beras Per Tahun, Bulog Tunggu Arahan Pemerintah

Whats New
BTN Cetak Laba Bersih Rp 860 Miliar pada Kuartal I 2024

BTN Cetak Laba Bersih Rp 860 Miliar pada Kuartal I 2024

Whats New
Bulog Siap Jadi Pembeli Gabah dari Sawah Hasil Teknologi Padi China

Bulog Siap Jadi Pembeli Gabah dari Sawah Hasil Teknologi Padi China

Whats New
Bulog Baru Serap 633.000 Ton Gabah dari Petani, Dirut: Periode Panennya Pendek

Bulog Baru Serap 633.000 Ton Gabah dari Petani, Dirut: Periode Panennya Pendek

Whats New
Dari Perayaan HUT hingga Bagi-bagi THR, Intip Kemeriahan Agenda PUBG Mobile Sepanjang Ramadhan

Dari Perayaan HUT hingga Bagi-bagi THR, Intip Kemeriahan Agenda PUBG Mobile Sepanjang Ramadhan

Rilis
INACA: Iuran Pariwisata Tambah Beban Penumpang dan Maskapai

INACA: Iuran Pariwisata Tambah Beban Penumpang dan Maskapai

Whats New
Bank DKI Sumbang Dividen Rp 326,44 Miliar ke Pemprov DKI Jakarta

Bank DKI Sumbang Dividen Rp 326,44 Miliar ke Pemprov DKI Jakarta

Whats New
OASA Bangun Pabrik Biomasa di Blora

OASA Bangun Pabrik Biomasa di Blora

Rilis
Pengumpulan Data Tersendat, BTN Belum Ambil Keputusan Akuisisi Bank Muamalat

Pengumpulan Data Tersendat, BTN Belum Ambil Keputusan Akuisisi Bank Muamalat

Whats New
Cara Hapus Daftar Transfer di Aplikasi myBCA

Cara Hapus Daftar Transfer di Aplikasi myBCA

Work Smart
INA Digital Bakal Diluncurkan, Urus KTP hingga Bayar BPJS Jadi Lebih Mudah

INA Digital Bakal Diluncurkan, Urus KTP hingga Bayar BPJS Jadi Lebih Mudah

Whats New
Suku Bunga Acuan BI Naik, Anak Buah Sri Mulyani: Memang Kondisi Global Harus Diantisipasi

Suku Bunga Acuan BI Naik, Anak Buah Sri Mulyani: Memang Kondisi Global Harus Diantisipasi

Whats New
Ekonom: Kenaikan BI Rate Bakal 'Jangkar' Inflasi di Tengah Pelemahan Rupiah

Ekonom: Kenaikan BI Rate Bakal "Jangkar" Inflasi di Tengah Pelemahan Rupiah

Whats New
Menpan-RB: ASN yang Pindah ke IKN Bakal Diseleksi Ketat

Menpan-RB: ASN yang Pindah ke IKN Bakal Diseleksi Ketat

Whats New
Lebaran 2024, KAI Sebut 'Suite Class Compartment' dan 'Luxury'  Laris Manis

Lebaran 2024, KAI Sebut "Suite Class Compartment" dan "Luxury" Laris Manis

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com