Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hadapi MEA, Menkeu Keluarkan Aturan Akuntan Beregister Negara

Kompas.com - 11/03/2014, 16:21 WIB
Estu Suryowati

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Keuangan Catib Basri mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.25/PMK.01/2014 tentang Akuntan Beregister Negara. Peraturan ini dikeluarkan dalam menghadapi Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA) 2015.

Kepala Pusat Pembinaan Akuntan dan Jasa Penilai (PPAJP) Langgeng Subur,  Selasa (11/3/2014), mengatakan, penerbitan PMK Akuntan Beregister Negara dimaksudkan untuk mewujudkan akuntan yang profesional dan memiliki daya saing di tingkat global dengan empat karakteristik.

Keempat karakteristik tersebut yakni, pertama, memiliki kompetensi. Langgeng menjelaskan, akuntan beregister negara haruslah melalui proses pendidikan, akumulasi pengalaman, serta lulus ujian sertifikasi kompetensi profesi di bidang akuntansi.

Karaktristik kedua, mampu menjaga kompetensi melalui pendidikan profesional berkelanjutan. Karakteristik ketiga adalah menjadi anggota Asosiasi Profesi Akuntan, dan keempat mematuhi standar dan kode etik profesi.

"Jika tidak melakukan registrasi ulang melalui Asosiasi Profesi Akuntan, maka yang bersangkutan dinyatakan tidak terdaftar lagi pada Register Negara Akuntan," kata Langgeng di Kantor Kemenkeu, Jakarta.

Lebih lanjut,  Langgeng menjelaskan, terdapat sejumlah persyaratan agar seorang akuntan menjadi akuntan beregister negara. Pertama, lulus pendidikan profesi akuntansi atau lulus sertifikasi akuntan profesional. Kedua, berpengalaman di bidang akuntansi. Serta, ketiga merupakan anggota Asosiasi Profesi Akuntan. Terakhir, akuntan yang telah teregistrasi bisa mendirikan kantor jasa akutan (KJA), setelah memenuhi persyaratan.

KJA, terang Langgeng, dapat memberikan jasa akuntansi seperti jasa pembukuan, jasa kompilasi, jasa perpajakan, jasa prosedur yang disepakati atas informasi keuangan dan jasa sistem teknologi informasi. "Namun, KJA dilarang memberikan jasa asuransi (audit) sebagaimana dimaksud UU No.5 tahun 2011," katanya.

Ketua Dewan Nasional Ikatan Akuntan Indonesia (IAI), Mardiasmo menilai penataan Akuntan Beregister Negara akan berdampak terhadap meningkatnya kredibilitas dan kualitas pelaporan keuangan di Indonesia. "Profesi akuntan Indonesia akan tumbuh menjadi kekuatan dengan reputasi yang sangat diperhitungan dalam perkembangan ekonomi kawasan regional," jelas Mardiasmo.

Saat ini, dari catatan IAI jumlah akuntan beregister negara sebanyak 53.500 orang. Diharapkan, setelah PMK ini efektif berlaku, jumlahnya mencapai 100.000 orang dalam jangka waktu 3 tahun ke depan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com