Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

OJK Bisa Lakukan Pengurangan Pungutan

Kompas.com - 12/03/2014, 10:23 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Otoritas Jasa Keuangan berhak menggunakan opsi pengurangan besaran pungutan atas pelaku industri di sektor jasa keuangan. Tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2014 tentang Pungutan oleh OJK, pengurangan itu terbuka hingga 100 persen.

Pengurangan besaran pungutan itu, antara lain, diterangkan Kepala Departemen Pengawas Pasar Modal 1A Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Retno Ici dalam diskusi sesi ke-10 Banking Journalist Academy, Selasa (11/3/2014), di Jakarta. Akademi itu digelar Aliansi Jurnalis Independen Indonesia bekerja sama dengan PermataBank.

Retno menyatakan, ada beberapa ketentuan dan kriteria terkait penerapan pengurangan pungutan bagi pelaku sektor jasa keuangan. Lembaga keuangan yang mengembangkan produk keuangannya di daerah dapat diberi keringanan. Ini merupakan upaya OJK menumbuhkan industri keuangan di daerah.

”Jika mengembangkan produk lembaga keuangan mikro, khususnya di daerah, pungutannya bisa diturunkan sekitar 20 persen,” kata dia.

Pengurangan pungutan tertera dalam Pasal 17 PP No 11/2014. Pengurangan hingga 100 persen pungutan diterapkan jika pelaku mengalami kesulitan keuangan dan dalam upaya penyehatan dan atau pemberesan. Jika OJK akan atau sedang mengembangkan industri, jenis layanan, atau produk keuangan tertentu secara nasional atau di daerah tertentu, pengurangan pungutan dapat diterapkan hingga 75 persen.

”Penetapan besaran pungutan dilakukan OJK setelah berkoordinasi dengan Menteri Keuangan,” kata Retno.

Di tempat terpisah, Ketua Dewan Komisioner OJK Muliaman D Hadad menyatakan, dimungkinkan bagi OJK menetapkan industri atau produk tertentu dengan kriteria yang akan ditetapkan.

”Semua dituangkan dalam peraturan. Menurut rencana juga mulai tahun ini,” kata dia.

Deputi Komisioner Pengawas Industri Keuangan Nonbank OJK Dumoly F Pardede menyebut, terdapat tiga hal pemberian pengurangan pungutan. Ketiga hal itu, sektor keuangan masih dalam pertumbuhan, kondisi keuangan memburuk, dan sektor keuangan didirikan karena peraturan perundang-undangan untuk tujuan khusus, yang dibentuk pemerintah untuk masyarakat. Ia menegaskan, OJK tidak akan membuat keputusan yang memberatkan industri. (BEN/AHA)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Chandra Asri Group Jajaki Peluang Kerja Sama dengan Perum Jasa Tirta II untuk Kebutuhan EBT di Pabrik

Chandra Asri Group Jajaki Peluang Kerja Sama dengan Perum Jasa Tirta II untuk Kebutuhan EBT di Pabrik

Whats New
IHSG Bakal Lanjut Menguat? Simak Analisis dan Rekomendasi Sahamnya

IHSG Bakal Lanjut Menguat? Simak Analisis dan Rekomendasi Sahamnya

Earn Smart
Perkenalkan Produk Lokal, BNI Gelar Pameran UMKM di Singapura

Perkenalkan Produk Lokal, BNI Gelar Pameran UMKM di Singapura

Whats New
Harga Emas Dunia Terus Menguat di Tengah Ketegangan Konflik Iran dan Israel

Harga Emas Dunia Terus Menguat di Tengah Ketegangan Konflik Iran dan Israel

Whats New
Menko Airlangga Ingin Pedagang Ritel Berdaya, Tak Kalah Saling dengan Toko Modern

Menko Airlangga Ingin Pedagang Ritel Berdaya, Tak Kalah Saling dengan Toko Modern

Whats New
Allianz dan HSBC Rilis Asuransi untuk Perencanaan Warisan Nasabah Premium

Allianz dan HSBC Rilis Asuransi untuk Perencanaan Warisan Nasabah Premium

Whats New
Saham Teknologi Tertekan, Wall Street Berakhir Mayoritas di Zona Merah

Saham Teknologi Tertekan, Wall Street Berakhir Mayoritas di Zona Merah

Whats New
Rincian Harga Emas Hari Ini di Pegadaian 19 April 2024

Rincian Harga Emas Hari Ini di Pegadaian 19 April 2024

Spend Smart
Bapanas Tugaskan ID Food Impor 20.000 Ton Bawang Putih Asal China

Bapanas Tugaskan ID Food Impor 20.000 Ton Bawang Putih Asal China

Whats New
Mata Uang Italia Sekarang dan Sebelum Gabung Uni Eropa

Mata Uang Italia Sekarang dan Sebelum Gabung Uni Eropa

Whats New
Satgas Pasti Temukan 100 Penipuan Bermodus Duplikasi Lembaga Keuangan

Satgas Pasti Temukan 100 Penipuan Bermodus Duplikasi Lembaga Keuangan

Whats New
Erick Thohir Minta BUMN Optimalisasi Pembelian Dollar AS, Ini Kata Menko Airlangga

Erick Thohir Minta BUMN Optimalisasi Pembelian Dollar AS, Ini Kata Menko Airlangga

Whats New
Pelemahan Rupiah Bakal Berdampak pada Harga Barang Impor sampai Beras

Pelemahan Rupiah Bakal Berdampak pada Harga Barang Impor sampai Beras

Whats New
Apa Mata Uang Brunei Darussalam dan Nilai Tukarnya ke Rupiah?

Apa Mata Uang Brunei Darussalam dan Nilai Tukarnya ke Rupiah?

Whats New
Posko Ditutup, Kemenaker Catat 965 Perusahaan Tunggak Bayar THR 2024

Posko Ditutup, Kemenaker Catat 965 Perusahaan Tunggak Bayar THR 2024

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com