Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengamat: Freeport "Emoh" Divestasi Saham hingga 40 Persen

Kompas.com - 12/03/2014, 19:02 WIB
Estu Suryowati

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com — Perusahaan tambang asing seperti PT Freeport Indonesia diperkirakan tidak akan memenuhi permintaan Indonesia, antara lain dalam hal divestasi, kecuali jika hal itu sudah ada dalam klausul kontrak.

Pengamat energi dan pertambangan Kurtubi menengarai, inilah yang menjadikan negosiasi ulang dengan raksasa tambang asal Amerika Serikat itu alot. "Mestinya (divestasi atau pelepasan kepemilikan) mengacu ke kontrak. Apa itu ada di kontrak? Kalau tidak ada di sana, (pemberlakuan divestasi di) perusahaan tambang itu sulit," kata Kurtubi kepada Kompas.com, Rabu (12/3/2014).

Ia memastikan, dalam kontrak karya baru disepakati bahwa prinsip renegosiasi adalah melepas 51 persen kepemilikannya. Angka itu sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2012 tentang Kewajiban Divestasi Penanaman Modal Asing (PMA) sebesar 51 persen. Namun, jika tidak ada klausul divestasi dalam kontrak PKP2B dan izin usaha pertambangan (IUP), maka besaran divestasi juga pasti sesuai dengan bunyi kontraknya.

"Sebenarnya, menurut pendapat saya, ada cara bahwa negara bisa mendapat bagian lebih besar dari keuntungan perusahaan tambang. Kalau dicari solusi dengan divestasi, apa ada di kontraknya? Caranya lebih dulu UU Minerba diubah," papar Kurtubi.

Sebelumnya, pemerintah berjanji membuat aturan baru yang lebih tegas mengenai kewajiban perusahaan pertambangan asing untuk membebaskan saham ke entitas lokal. Lewat aturan ini, misalnya, pemerintah mewajibkan PT Freeport Indonesia menjual minimal 40 persen saham.

Pemerintah telah menerbitkan peraturan pemerintah tentang kewajiban divestasi penanaman modal asing sebesar 51 persen. Sayangnya, aturan itu hanya untuk IUP dan izin usaha pertambangan khusus (IUPK).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com