Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

"Bisa Kacau Jika MK Anulir UU Minerba"

Kompas.com - 14/03/2014, 15:48 WIB
Estu Suryowati

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Dirjen Minerba Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), R Sukhyar menegaskan, pemerintah akan konsisten untuk membangun industri berbasis sumber daya mineral. Ia pun berharap Mahkamah Konstitusi (MK) memahami semangat Undang-undang No 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (minerba).

Dia mengatakan, dua hari lalu dirinya bertandang ke MK untuk menjelaskan posisi pemerintah, menyusul gugatan judicial review atas pasal 102 dan 103 yang dilayangkan oleh Asosiasi Pengusaha Mineral Indonesia (Apemindo). Menurutnya, apa yang menjadi keberatan Apemindo tidak berdasar.

"Apemindo ini menyampaikan pasal 103 UU No 4 dikatakan pemegang IUP wajib mengolah dan memurnikan. Bagi mereka, wajib mengolah bukan berarti tidak boleh ekspor. Padahal (berdasarkan UU) pada saat UU berlaku, tidak boleh lagi mengekspor ore," jelasnya, Jumat (14/3/2014).

Dalam diskusi bertajuk "Kepastian Hukum Pemanfaatan Batubara" itu, Sukhyar menjelaskan sejak 1938 Indonesia menekspor mineral mentah seperti bauksit dan nikel. Namun, baru akhir-akhir ini saja PT Antam dan PT Vale memiliki teknologi untuk memurnikan nikel. Di sisi lain, China yang baru mengenal nikel pada tahun 2000an, kini terkenal sebagai pemurni nikel andal di dunia.

Harga nikel dan bauksit saat ini pun sedang bagus-bagusnya. Stok nikel China yang didatangkan dari Indonesia sudah mulai mengering dan menipis. Sukhyar mengatakan, saatnya Indonesia mampu memberikan nilai tambah pada sumber daya alam Indonesia.

"Nah ini saya tidak bisa bayangkan manakala MK menganulir UU ini. Ini bisa terjadi chaotic, investasi smelter juga bisa berantakan," ujarnya.

Ladjiman Damanik, Direktur Eksekutif Asosiasi Pengusaha Mineral Indonesia (Apemindo) mengakui pasal 102 dan 103 dalam beleid minerba menjadi keresahan bagi para pengusaha tambang.

Kepada Kompas.com, Rabu (12/3/2014) dia menegaskan, kedua pasal tersebut hanya menyebut kewajiban untuk meningkatkan nilai tambah, dan bukannya pelarangan ekspor. "Di situ berisi kewajiban untuk meningkatkan nilai tambah minerba. Tidak terdapat larangan ekspor bijih seperti pasal 5 ayat 2. Hanya mengendalikan ekspor dan produksi. Bukan melarang!" tegas Ladjiman.

Pasal 5 ayat 2 UU No.4 tahun 2009 menyebutkan, "Kepentingan nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dilakukan dengan pengendalian produksi dan ekspor".

Sebagai informasi, Januari lalu, Apemindo telah melakukan Permohonan Uji Materi Pasal 102 dan 103 Undang-Undang Mineral dan Batubara, dengan perkara No.10/PUU-XII/2014.

Pasal-pasal tersebut mengatur kewajiban pemegang IUP (Ijin Usaha Pertambangan) dan IUPK (Ijin Usaha Pertambangan Khusus) untuk meningkatkan nilai tambah sumber daya mineral dan / atau batu bara, serta wajib melakukan pengolahan dan pemurnian hasil penambangan di dalam negeri.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pemerintah Perlu Tinjau Ulang Anggaran Belanja di Tengah Konflik Iran-Israel

Pemerintah Perlu Tinjau Ulang Anggaran Belanja di Tengah Konflik Iran-Israel

Whats New
Ekspor Batik Aromaterapi Tingkatkan Kesejahteraan Perajin Perempuan Madura

Ekspor Batik Aromaterapi Tingkatkan Kesejahteraan Perajin Perempuan Madura

Whats New
Hadiri Halalbihalal Kementan, Mentan Amran: Kami Cinta Pertanian Indonesia

Hadiri Halalbihalal Kementan, Mentan Amran: Kami Cinta Pertanian Indonesia

Whats New
Pasar Modal adalah Apa? Ini Pengertian, Fungsi, dan Jenisnya

Pasar Modal adalah Apa? Ini Pengertian, Fungsi, dan Jenisnya

Work Smart
Syarat Gadai BPKB Motor di Pegadaian Beserta Prosedurnya, Bisa Online

Syarat Gadai BPKB Motor di Pegadaian Beserta Prosedurnya, Bisa Online

Earn Smart
Erick Thohir Safari ke Qatar, Cari Investor Potensial untuk BSI

Erick Thohir Safari ke Qatar, Cari Investor Potensial untuk BSI

Whats New
Langkah Bijak Menghadapi Halving Bitcoin

Langkah Bijak Menghadapi Halving Bitcoin

Earn Smart
Cara Meminjam Dana KUR Pegadaian, Syarat, dan Bunganya

Cara Meminjam Dana KUR Pegadaian, Syarat, dan Bunganya

Earn Smart
Ada Konflik Iran-Israel, Penjualan Asuransi Bisa Terganggu

Ada Konflik Iran-Israel, Penjualan Asuransi Bisa Terganggu

Whats New
Masih Dibuka, Simak Syarat dan Cara Daftar Kartu Prakerja Gelombang 66

Masih Dibuka, Simak Syarat dan Cara Daftar Kartu Prakerja Gelombang 66

Work Smart
Tingkatkan Daya Saing, Kementan Lepas Ekspor Komoditas Perkebunan ke Pasar Asia dan Eropa

Tingkatkan Daya Saing, Kementan Lepas Ekspor Komoditas Perkebunan ke Pasar Asia dan Eropa

Whats New
IHSG Turun 2,74 Persen dalam Sepekan, Kapitalisasi Pasar Saham Rp 11.718 Triliun

IHSG Turun 2,74 Persen dalam Sepekan, Kapitalisasi Pasar Saham Rp 11.718 Triliun

Whats New
Pelita Air Catat Ketepatan Waktu Terbang 95 Persen pada Periode Libur Lebaran

Pelita Air Catat Ketepatan Waktu Terbang 95 Persen pada Periode Libur Lebaran

Whats New
Simak, 5 Cara Tingkatkan Produktivitas Karyawan bagi Pengusaha

Simak, 5 Cara Tingkatkan Produktivitas Karyawan bagi Pengusaha

Work Smart
Konflik Iran-Israel, Kemenhub Pastikan Navigasi Penerbangan Aman

Konflik Iran-Israel, Kemenhub Pastikan Navigasi Penerbangan Aman

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com