Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

"Bisa Kacau Jika MK Anulir UU Minerba"

Kompas.com - 14/03/2014, 15:48 WIB
Estu Suryowati

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Dirjen Minerba Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), R Sukhyar menegaskan, pemerintah akan konsisten untuk membangun industri berbasis sumber daya mineral. Ia pun berharap Mahkamah Konstitusi (MK) memahami semangat Undang-undang No 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (minerba).

Dia mengatakan, dua hari lalu dirinya bertandang ke MK untuk menjelaskan posisi pemerintah, menyusul gugatan judicial review atas pasal 102 dan 103 yang dilayangkan oleh Asosiasi Pengusaha Mineral Indonesia (Apemindo). Menurutnya, apa yang menjadi keberatan Apemindo tidak berdasar.

"Apemindo ini menyampaikan pasal 103 UU No 4 dikatakan pemegang IUP wajib mengolah dan memurnikan. Bagi mereka, wajib mengolah bukan berarti tidak boleh ekspor. Padahal (berdasarkan UU) pada saat UU berlaku, tidak boleh lagi mengekspor ore," jelasnya, Jumat (14/3/2014).

Dalam diskusi bertajuk "Kepastian Hukum Pemanfaatan Batubara" itu, Sukhyar menjelaskan sejak 1938 Indonesia menekspor mineral mentah seperti bauksit dan nikel. Namun, baru akhir-akhir ini saja PT Antam dan PT Vale memiliki teknologi untuk memurnikan nikel. Di sisi lain, China yang baru mengenal nikel pada tahun 2000an, kini terkenal sebagai pemurni nikel andal di dunia.

Harga nikel dan bauksit saat ini pun sedang bagus-bagusnya. Stok nikel China yang didatangkan dari Indonesia sudah mulai mengering dan menipis. Sukhyar mengatakan, saatnya Indonesia mampu memberikan nilai tambah pada sumber daya alam Indonesia.

"Nah ini saya tidak bisa bayangkan manakala MK menganulir UU ini. Ini bisa terjadi chaotic, investasi smelter juga bisa berantakan," ujarnya.

Ladjiman Damanik, Direktur Eksekutif Asosiasi Pengusaha Mineral Indonesia (Apemindo) mengakui pasal 102 dan 103 dalam beleid minerba menjadi keresahan bagi para pengusaha tambang.

Kepada Kompas.com, Rabu (12/3/2014) dia menegaskan, kedua pasal tersebut hanya menyebut kewajiban untuk meningkatkan nilai tambah, dan bukannya pelarangan ekspor. "Di situ berisi kewajiban untuk meningkatkan nilai tambah minerba. Tidak terdapat larangan ekspor bijih seperti pasal 5 ayat 2. Hanya mengendalikan ekspor dan produksi. Bukan melarang!" tegas Ladjiman.

Pasal 5 ayat 2 UU No.4 tahun 2009 menyebutkan, "Kepentingan nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dilakukan dengan pengendalian produksi dan ekspor".

Sebagai informasi, Januari lalu, Apemindo telah melakukan Permohonan Uji Materi Pasal 102 dan 103 Undang-Undang Mineral dan Batubara, dengan perkara No.10/PUU-XII/2014.

Pasal-pasal tersebut mengatur kewajiban pemegang IUP (Ijin Usaha Pertambangan) dan IUPK (Ijin Usaha Pertambangan Khusus) untuk meningkatkan nilai tambah sumber daya mineral dan / atau batu bara, serta wajib melakukan pengolahan dan pemurnian hasil penambangan di dalam negeri.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Menperin: PMI Manufaktur Indonesia Tetap Ekspansif Selama 32 Bulan Berturut-turut

Menperin: PMI Manufaktur Indonesia Tetap Ekspansif Selama 32 Bulan Berturut-turut

Whats New
Imbas Erupsi Gunung Ruang: Bandara Sam Ratulangi Masih Ditutup, 6 Bandara Sudah Beroperasi Normal

Imbas Erupsi Gunung Ruang: Bandara Sam Ratulangi Masih Ditutup, 6 Bandara Sudah Beroperasi Normal

Whats New
Jumlah Penumpang LRT Jabodebek Terus Meningkat Sepanjang 2024

Jumlah Penumpang LRT Jabodebek Terus Meningkat Sepanjang 2024

Whats New
Hingga Maret 2024, BCA Syariah Salurkan Pembiayaan ke UMKM Sebesar Rp 1,9 Triliun

Hingga Maret 2024, BCA Syariah Salurkan Pembiayaan ke UMKM Sebesar Rp 1,9 Triliun

Whats New
Antisipasi El Nino, Mentan Amran Dorong Produksi Padi NTB Lewat Pompanisasi

Antisipasi El Nino, Mentan Amran Dorong Produksi Padi NTB Lewat Pompanisasi

Whats New
Harga Emas ANTAM: Detail Harga Terbaru pada Jumat 3 Mei 2024

Harga Emas ANTAM: Detail Harga Terbaru pada Jumat 3 Mei 2024

Spend Smart
Keberatan Penetapan Besaran Bea Masuk Barang Impor, Begini Cara Ajukan Keberatan ke Bea Cukai

Keberatan Penetapan Besaran Bea Masuk Barang Impor, Begini Cara Ajukan Keberatan ke Bea Cukai

Whats New
Ada Penyesuaian, Harga Tiket Kereta Go Show Naik per 1 Mei

Ada Penyesuaian, Harga Tiket Kereta Go Show Naik per 1 Mei

Whats New
Simak Rincian Kurs Rupiah Hari Ini di BNI hingga Bank Mandiri

Simak Rincian Kurs Rupiah Hari Ini di BNI hingga Bank Mandiri

Whats New
Melirik Potensi Bisnis Refraktori di Tengah Banjir Material Impor

Melirik Potensi Bisnis Refraktori di Tengah Banjir Material Impor

Whats New
IHSG Bergerak Tipis di Awal Sesi, Rupiah Bangkit

IHSG Bergerak Tipis di Awal Sesi, Rupiah Bangkit

Whats New
Harga Emas Terbaru 3 Mei 2024 di Pegadaian

Harga Emas Terbaru 3 Mei 2024 di Pegadaian

Spend Smart
Pertamina Geothermal Kantongi Laba Bersih Rp 759,84 Miliar per Kuartal I-2024

Pertamina Geothermal Kantongi Laba Bersih Rp 759,84 Miliar per Kuartal I-2024

Whats New
Ekspansi Pabrik Terealisasi, Emiten Alat Kesehatan OMED Catat Laba Bersih Rp 63,5 Miliar per Kuartal I-2024

Ekspansi Pabrik Terealisasi, Emiten Alat Kesehatan OMED Catat Laba Bersih Rp 63,5 Miliar per Kuartal I-2024

Whats New
Harga Bahan Pokok Jumat 3 Mei 2024, Harga Ikan Kembung Naik

Harga Bahan Pokok Jumat 3 Mei 2024, Harga Ikan Kembung Naik

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com