Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Presiden Berhentikan Kepala BNP2TKI Jumhur Hidayat

Kompas.com - 17/03/2014, 16:11 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Presiden Susilo Bambang Yudhoyono memberhentikan Jumhur Hidayat dari jabatannya sebagai Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) mulai Senin (17/3/2014) ini.

Sebagai pengganti Jumhur Hidayat, Presiden SBY menugaskan Gatot Abdulah Mansyur, mantan Dubes RI di Riyadh, Arab Saudi.

Mengutip situs Sekretariat Kabinet, Sekretaris Kabinet Dipo Alam menjelaskan bahwa salah satu pertimbangan memberhentikan Jumhur Hidayat adalah penyegaran organisasi.

"Jumhur Hidayat sudah menjabat sebagai Kepala BNP2TKI selama lebih dari tujuh tahun. Selain itu, Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans) sudah meminta penggantian ini sejak beberapa bulan lalu," katanya, Senin.

Dalam penjelasannya, Dipo Alam menyebutkan bahwa kepala BNP2TKI merupakan jabatan struktural eselon I. Dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), jabatan eselon I disebut sebagai jabatan pimpinan tinggi.

Selain itu, diatur juga bahwa jabatan pimpinan tinggi hanya dapat diduduki paling lama lima tahun. Oleh karena itu, pejabat eselon I yang sudah melampaui batas waktu tersebut harus dimutasikan ke jabatan lain atau diberhentikan.

Menurut Dipo Alam, Gatot Abdulah Mansyur dipilih sebagai pengganti Jumhur antara lain karena punya pengalaman di wilayah yang menjadi tujuan TKI, yaitu Timur Tengah.

Sementara itu, Jumhur beberapa waktu lalu diberitakan merapat ke PDI-P. Namun, Setkab tidak menjelaskan bahwa penghentian tersebut karena Jumhur telah masuk ke partai politik.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com