Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Rano Karno Apresiasi Layanan "E-Filing" Ditjen Pajak

Kompas.com - 18/03/2014, 12:59 WIB
Yohanes Debrito Neonnub

Penulis


SERANG, KOMPAS.com - Wakil Gubernur Banten Rano Karno mengapresiasi layanan pelaporan Surat pemberitahuan (SPT) pajak secara online melalui e-filing. Rano menilai sistem baru ini akan semakin meningkatkan partisipasi wajib pajak.

"Layanan e-filing merupakan suatu terobosan baru. Hal ini lebih efektif karena dilakukan secara online, dan real time. Saya sangat mengapresiasi layanan baru Ditjen Pajak ini," kata Rano Karno dalam sambutannya di Gedung Ditjen Pajak Kantor Wilayah DJP Banten, Serang, pada Selasa (18/3/2014).

Rano hadir dalam kegiatan penyampaian  SPT tahunan PPh orang pribadi tahun pajak 2013 melalui e-filing oleh pejabat Provinsi Banten. Dalam sambutanya, dia membandingkan sistem pelaporan SPT tahun sebelumnya, di mana wajib pajak harus membawa surat SPT ke kantor pajak.

Namun, melalui sistem e-filing, wajib pajak dapat melaporkan SPT tahunan melalui internet dengan mudah dan cepat. Dia berharap dengan hadirnya layanan e-filing, mampu menjaring banyak wajib pajak untuk berpartisipasi membayar dan melapor SPT pajak.

Wakil gubernur Banten ini mengajak semua elemen pemerintah dan masyarakat untuk membangun kesadaran partisipasi membayar dan melaporkan pajak. Pembangunan Banten adalah tanggung jawab kita masyarakat Banten, ujar Rano.

Kegiatan tahunan Ditjen Pajak Kanwil Banten ini juga dihadiri Kapolda Banten, Bupati Serang, Sekda Provinsi Banten, Walikota Banten dan pejabat teras lainnya. Selesai acara, Rano Karno bersama pejabat lainnya melakukan pelaporan SPT pajak secara online pada media internet yang sudah disediakan panitia.

Sebagai informasi, layanan e-filing merupakan sistem baru Ditjen Pajak. Wajib pajak dapat melakukan registrasi secara online untuk melaporkan SPT PPh orang pribadi melalui laman resmi Ditjen Pajak di www.pajak.go.id. Sistem diharapkan dapat semakin memudahkan masyarakat sebagaj wajib pajak untuk melaporkan pajak tahunan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com