Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Melantai di Bursa Bisa Urai Masalah Permodalan Perusahaan

Kompas.com - 18/03/2014, 16:15 WIB
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com
- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendorong perusahaan-perusahaan di Indonesia agar dapat mencatatkan sahamnya di Bursa Efek Indonesia (BEI). Dengan penawaran umum saham, perusahaan dapat memperoleh manfaat berupa permodalan.

Ketua Umum Asosiasi Bank Pembangunan Daerah (Asbanda) Eko Budiwiyono mengatakan, saat ini pihaknya memiliki anggota sebanyak 26 bank pembangunan daerah (BPD). Adapun permasalahan utama BPD, kata dia, tak lain adalah permodalan.

"Kita punya anggota 26 BPD yang masalah utamanya adalah permodalan. Ini sangat relevan kalau kita diperkenalkan bagaimana kita bisa IPO (penawaran umum perdana) dan apa manfaatnya," kata Eko di Jakarta, Selasa (18/3/2014).

Lebih lanjut, Eko menjelaskan, dari 26 BPD anggota Asbanda, terdapat setidaknya 13 BPD yang modal intinya masih di bawah Rp 1 triliun. Sehingga, perusahaan-perusahaan bermodal kecil semacam ini perlu instrumen untuk meningkatkan permodalannya.

"Hanya 1 BPD yang masuk Buku III, maksudnya yang modalnya di atas Rp 5 triliun. Sisanya masih di buku II. Ke depan kita pikirkan cara menaikkan permodalan, salah satunya lewat pasar modal," jelasnya.

Sebelumnya, Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK Nurhaida mengatakan pihaknya mendorong perusahaan di Indonesia untuk masuk ke pasar modal. Dengan melantai di pasar modal, maka perusahaan dapat mengatasi masalah permodalan.

"Kami mengajak perusahaan Indonesia masuk ke pasar modal. Dengan penawaran umum tidak saja untuk menambah modal, dengan menjadi perusahaan Tbk, akan memperbaiki struktur modal dan meningkatkan kredibilitas," kata Nurhaida.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pengertian Dividen Interim dan Bedanya dengan Dividen Final

Pengertian Dividen Interim dan Bedanya dengan Dividen Final

Earn Smart
Pajak Dividen: Tarif, Perhitungan, dan Contohnya

Pajak Dividen: Tarif, Perhitungan, dan Contohnya

Earn Smart
Jalan Tol Akses IKN Ditargetkan Beroperasi Fungsional Pada Agustus 2024

Jalan Tol Akses IKN Ditargetkan Beroperasi Fungsional Pada Agustus 2024

Whats New
Cara Menghitung Dividen Saham bagi Investor Pemula Anti-Bingung

Cara Menghitung Dividen Saham bagi Investor Pemula Anti-Bingung

Earn Smart
Sepanjang 2023, AirAsia Indonesia Kantongi Pendapatan Rp 6,62 Triliun

Sepanjang 2023, AirAsia Indonesia Kantongi Pendapatan Rp 6,62 Triliun

Whats New
Menyehatkan Pesawat di Indonesia dengan Skema 'Part Manufacturer Approval'

Menyehatkan Pesawat di Indonesia dengan Skema "Part Manufacturer Approval"

Whats New
Libur Panjang, Tiket Whoosh Bisa untuk Masuk Gratis dan Diskon 12 Wahana di Bandung

Libur Panjang, Tiket Whoosh Bisa untuk Masuk Gratis dan Diskon 12 Wahana di Bandung

Whats New
Memahami Dividen: Pengertian, Sistem Pembagian, Pajak, dan Hitungannya

Memahami Dividen: Pengertian, Sistem Pembagian, Pajak, dan Hitungannya

Earn Smart
Limbah Domestik Dikelola Jadi Kompos, Solusi Kurangi Sampah di Kutai Timur

Limbah Domestik Dikelola Jadi Kompos, Solusi Kurangi Sampah di Kutai Timur

Whats New
Harga Emas Terbaru 11 Mei 2024 di Pegadaian

Harga Emas Terbaru 11 Mei 2024 di Pegadaian

Spend Smart
Harga Emas Antam: Detail Harga Terbaru Pada Sabtu 11 Mei 2024

Harga Emas Antam: Detail Harga Terbaru Pada Sabtu 11 Mei 2024

Spend Smart
Harga Bahan Pokok Sabtu 11 Mei 2024, Semua Bahan Pokok Naik, Kecuali Daging Sapi Murni

Harga Bahan Pokok Sabtu 11 Mei 2024, Semua Bahan Pokok Naik, Kecuali Daging Sapi Murni

Whats New
Pembinaan Berkelanjutan Sampoerna Diapresiasi Stafsus Presiden dan Kemenkop UKM

Pembinaan Berkelanjutan Sampoerna Diapresiasi Stafsus Presiden dan Kemenkop UKM

Whats New
Sanksi Menanti Pejabat Kemenhub yang Viral Usai Ajak Youtuber Korea Mampir ke Hotel

Sanksi Menanti Pejabat Kemenhub yang Viral Usai Ajak Youtuber Korea Mampir ke Hotel

Whats New
[POPULER MONEY] Buntut Ajak Youtuber Korsel ke Hotel, Pejabat Kemenhub Dibebastugaskan | Intip Tawaran 250 Merek Waralaba di Pameran Franchise Kemayoran

[POPULER MONEY] Buntut Ajak Youtuber Korsel ke Hotel, Pejabat Kemenhub Dibebastugaskan | Intip Tawaran 250 Merek Waralaba di Pameran Franchise Kemayoran

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com