Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pajak Gencar Mengincar Nasabah Bank

Kompas.com - 21/03/2014, 10:02 WIB


JAKARTA, KOMPAS.com -
Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak terus berupaya mengakses data-data nasabah perbankan. Meskipun belum ada kesepakatan antara Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak, ada bank asing yang meminta persetujuan nasabah mengizinkan bank membagikan data calon debitur ke petugas pajak.

Standard Chartered (Stanchart) Bank Indonesia, misalnya. Dalam dokumen yang KONTAN peroleh, bank asal Inggris tersebut menambah ketentuan tambahan, yakni pasal 19 terkait syarat dan ketentuan umum kredit tanpa agunan (KTA).

Bank yang juga sponsor utama klub sepakbola Liverpool ini meminta persetujuan nasabah untuk mengizinkan bank membagikan data calon debitor ke petugas pajak. "Debitor memberikan izin kepada bank ataupun afiliasinya membagi informasi debitur dengan petugas pajak dalam dan luar negeri," demikian bunyi pasal 19 tersebut.

Ketentuan berlaku efektif per 1 April mendatang. "Debitur dan deposan bebas memilih ingin memberi izin atau tidak. Ketentuan ini hanya berlaku bagi warga Amerika Serikat (AS), karena induk Stanchart di Inggris menyepakati hal itu dengan Pemerintah AS. Tidak ada hubungannya dengan pajak Indonesia," ujar Lanny Hendra, Country Head Consumer Banking Stanchart Indonesia, kepada KONTAN.

Syarat dan ketentuan ini berbeda dengan kebijakan bank lain. Ida Apulia Simatupang, Deputy Cards and Loan Business Head Citibank Indonesia, menyatakan, pihaknya tidak meminta debitur atau deposan membolehkan bank menyerahkan informasi debitur terhadap otoritas pajak. "Termasuk debitur yang merupakan warga negara asing," ujar Ida, Kamis (20/3/2014).

Rahasia deposan

Penelusuran KONTAN, Bank Mandiri dan Bank CIMB Niaga belum mewajibkan kebijakan seperti Stanchart. "Saat ini ada ketentuan penyertaan nomor pokok wajib pajak (NPWP) bagi debitur dengan pinjaman di atas Rp 50 juta. Tapi data disimpan BNI. Tidak pernah diberikan ke pajak," ujar Darmadi Sutanto, Direktur Konsumer dan Ritel Bank BNI.

Muliaman D. Hadad, Ketua Dewan Komisioner OJK, mengatakan, data nasabah dipublikasikan ke Ditjen Pajak tetap mengacu pada Undang-Undang Perbankan. "Saya sudah berkonsultasi dengan Direktur Jenderal Pajak A. Fuad Rahmany tentang hal ini tetap mengacu pada UU," ujar Muliaman.

Meski niatan Ditjen Pajak mengakses data nasabah perbankan Indonesia masih menjadi polemik, peraturan yang berlaku telah menyinggung hal tersebut. Mengutip Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 2/19/PBI/2000 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pemberian Perintah atau Izin Tertulis Membuka Rahasia Bank, di situ tertulis: bank wajib merahasiakan informasi nasabah penyimpan alias deposan.

Cuma, hal ini tidak berlaku bagi kepentingan perpajakan, penyelesaian piutang, dan sebagainya. Tapi, "Pemberian informasi deposan harus mendapat izin dari pimpinan Bank Indonesia (BI)," begitu bunyi aturan tersebut. (Adhitya Himawan, Nina Dwiantika, Issa Almawadi, Dessy Rosalina)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Sumber
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Astra Infra Group Bakal Diskon Tarif Tol Saat Lebaran 2024, Ini Bocoran Rutenya

Astra Infra Group Bakal Diskon Tarif Tol Saat Lebaran 2024, Ini Bocoran Rutenya

Whats New
Dampak Korupsi BUMN PT Timah: Alam Rusak, Negara Rugi Ratusan Triliun

Dampak Korupsi BUMN PT Timah: Alam Rusak, Negara Rugi Ratusan Triliun

Whats New
Cek, Ini Daftar Lowongan Kerja BUMN 2024 yang Masih Tersedia

Cek, Ini Daftar Lowongan Kerja BUMN 2024 yang Masih Tersedia

Whats New
Rincian Harga Emas Hari Ini di Pegadaian 29 Maret 2024

Rincian Harga Emas Hari Ini di Pegadaian 29 Maret 2024

Spend Smart
Kecelakaan Beruntun di GT Halim Diduga gara-gara Truk ODOL, Kemenhub Tunggu Investigasi KNKT

Kecelakaan Beruntun di GT Halim Diduga gara-gara Truk ODOL, Kemenhub Tunggu Investigasi KNKT

Whats New
Indef: Banjir Barang Impor Harga Murah Bukan Karena TikTok Shop, tapi...

Indef: Banjir Barang Impor Harga Murah Bukan Karena TikTok Shop, tapi...

Whats New
Emiten Menara TBIG Catat Pendapatan Rp 6,6 Triliun Sepanjang 2023

Emiten Menara TBIG Catat Pendapatan Rp 6,6 Triliun Sepanjang 2023

Whats New
LKPP: Nilai Transaksi Pemerintah di e-Katalog Capai Rp 196,7 Triliun Sepanjang 2023

LKPP: Nilai Transaksi Pemerintah di e-Katalog Capai Rp 196,7 Triliun Sepanjang 2023

Whats New
?[POPULER MONEY] Kasus Korupsi Timah Seret Harvey Moeis | Pakaian Bekas Impor Marak Lagi

?[POPULER MONEY] Kasus Korupsi Timah Seret Harvey Moeis | Pakaian Bekas Impor Marak Lagi

Whats New
Kemenhub Fasilitasi Pemulangan Jenazah ABK Indonesia yang Tenggelam di Perairan Jepang

Kemenhub Fasilitasi Pemulangan Jenazah ABK Indonesia yang Tenggelam di Perairan Jepang

Whats New
Apa Pengaruh Kebijakan The Fed terhadap Indonesia?

Apa Pengaruh Kebijakan The Fed terhadap Indonesia?

Whats New
Gandeng Telkom Indonesia, LKPP Resmi Rilis E-Katalog Versi 6

Gandeng Telkom Indonesia, LKPP Resmi Rilis E-Katalog Versi 6

Whats New
Ekonomi China Diprediksi Menguat pada Maret 2024, tetapi...

Ekonomi China Diprediksi Menguat pada Maret 2024, tetapi...

Whats New
Berbagi Saat Ramadhan, Mandiri Group Berikan Santunan untuk 57.000 Anak Yatim dan Duafa

Berbagi Saat Ramadhan, Mandiri Group Berikan Santunan untuk 57.000 Anak Yatim dan Duafa

Whats New
Tarif Promo LRT Jabodebek Diperpanjang Sampai Mei, DJKA Ungkap Alasannya

Tarif Promo LRT Jabodebek Diperpanjang Sampai Mei, DJKA Ungkap Alasannya

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com