Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Apa Kata Wamenkeu dan Dirut BEI soal 10.000 Dollar Singapura?

Kompas.com - 24/03/2014, 10:51 WIB
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com
 — Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) meminta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk mengeluarkan surat edaran yang melarang pencairan uang 10.000 dollar Singapura di Indonesia.

Namun, beberapa pejabat Indonesia mengaku belum pernah melihat atau mengetahui adanya uang Singapura yang mempunyai nilai nominal 10.000 dollar AS.

Seperti Direktur Utama Bursa Efek Indonesia Ito Warsito, ia mengaku belum pernah melihat uang dollar Singapura dengan pecahan sebesar itu, yakni setara Rp 97 juta.

"Saya belum pernah lihat uang 10.000 dollar Singapura. Banyak sekali itu. Memiliki juga belum pernah," kata Ito di Jakarta, Sabtu (22/3/2014).

Lebih lanjut, Ito mengaku bahwa sepengetahuannya selama ini dan, melihat pada apa yang pernah dimilikinya, pecahan tertinggi mata uang Singapura adalah pecahan 100 dollar Singapura. Ia pun mengatakan hanya memiliki uang dollar Singapura dengan pecahan yang lazim digunakan.

"Saya punya pecahan 2 dollar Singapura, 5 dollar Singapura. Paling tinggi 50 dan 100 dollar Singapura. Saya belum pernah lihat dan mendengar uang pecahan itu. Kalau 1 dollar Singapura kan buat beli es puter di Orchard ya," guraunya.

Adapun Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Bambang PS Brodjonegoro pada kesempatan yang sama pun mengatakan belum pernah melihat uang sebesar itu. Ia pun tidak terlalu memedulikan bila ada orang yang membawa uang tunai 10.000 dollar Singapura.

"Saya tidak mengerti. Saya tidak pernah melihat barangnya. Tapi yang pasti, intinya transaksi tunai jangan terlalu besar," ujarnya.

Seperti diberitakan, Ketua PPATK M Yusuf berpendapat, pengaturan kembali bawaan uang tunai melintasi batas negara atau cross border cash carrying (CBCC) dalam rupa peraturan pemerintah atau peraturan presiden akan memberikan kewenangan bagi petugas bea cukai untuk melakukan tindak fisik, termasuk menggeledah orang yang dicurigai PPATK.  Asumsinya, kata Yusuf, uang tunai dengan nilai sebesar itu rawan dipakai untuk transaksi suap.

Ia pun mengatakan, PPATK sudah meminta OJK mengeluarkan surat edaran yang melarang pencairan di Indonesia dalam satu waktu untuk nominal setara minimal 10.000 dollar Singapura.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com