Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Kata Warga soal Akses Data Nasabah untuk Pajak

Kompas.com - 24/03/2014, 13:08 WIB
Estu Suryowati

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com – Masyarakat ternyata banyak yang belum mengetahui kabar Direktorat Jenderal Pajak, Kementerian Keuangan, ingin bisa mengakses data nasabah perbankan. Namun, mereka yang berpendapatan kurang dari Rp 10 juta per bulan tidak mempersoalkan jika infomasi mereka yang ada di perbankan dibuka untuk kepentingan perpajakan.

“Belum dengar, tapi kalau bagi saya yang hanya karyawan swasta, itu tidak masalah, karena aliran dana saya jelas,” kata Dewi Ratnaningrum (26), kepada Kompas.com, Senin (24/3/2014).

Sebagai seorang assistant store manager, Dewi setiap bulan menerima gaji antara Rp 3,2 juta hingga Rp 4,5 juga. Untuk pembayaran gaji, Dewi memiliki rekening di Bank BCA, sementara untuk tabungannya, dia memilih bank syariah.

“Gaji bulanan dari perusahaan terus dibagi-bagi untuk kebutuhan sehari-hari dan ditabung. Saya juga bayar pajak tiap tahunnya. Masalah pajak dan tunjangan hari tua sudah diurus semuanya sama perusahaan,” kata Dewi.

Sementara Betanto Putranto (32) setiap bulan menerima gaji antara Rp 5 juta sampai Rp 5,7 juta, dari profesinya sebagai programmer perangkat lunak untuk analisa kelapa sawit. Sama dengan Dewi, Beta juga memiliki dua rekening bank, yakni di Bank Niaga, dan Bank Mandiri.

Pajak, di mata Beta, adalah kewajiban yang harus dibayarkan warga negara ke negara. Menurut Beta, munculnya wacana ini disebabkan adanya orang yang memiliki kewajiban pajak, namun menutup-tutupi.

“Kalau orang itu enggak ada sesuatu yang disembunyikan, kenapa harus takut. Alhamdulillah saya masih lurus-lurus aja dengan menuliskan gaji saya dengan benar. Bahkan kalau mau dibuka semua rekening saya sih saya oke-oke aja, toh pajak kan kewajiban saya terhadap pemerintah,” ucapnya.

Maha Devi (27), reporter olahraga di salah satu radio milik pemerintah juga belum mendengar persis wacana ini. Namun, ia tidak mempersoalkan jika informasi perbankan digunakan untuk kepentingan pajak.  Maha, memiliki dua rekening, yakni di Bank Mandiri, dan BNI Syariah. “Enggak masalah menurutku, siapa tahu bisa meningkatkan pajak,” ujarnya.

Meski keterbukaan informasi perbankan bisa mengoptimalisasikan penerimaan pajak, masyarakat juga perlu sosialisasi.

Ahmad Nur Huda (27), pegawai instansi pemerintah dengan gaji Rp 2 juta hingga Rp 3 juta per bulan mengatakan, transaksi yang ada di rekeningnya tidak melulu soal pembayaran gaji dari perusahaan.

“Menurutku, perlu ada sosialisasi dulu kira-kira apa aja yang akan dibuka. Kalau rekening yang merupakan gaji, oke-oke aja kena pajak, karena memang semestinya. Yang belum mengerti adalah, bagaimana nasib uang yang non gaji, apakah juga bakal kena pajak juga,” sebut Ahmad yang mengaku punya dua rekening yakni di Bank Mandiri dan Bank BRI itu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com