"Masih banyak campur tangan pemerintah dalam regulasi sehingga sistem ini tidak jalan," ujar Djoko di kantor PPM, Senin (24/3/2014).
Menurut Djoko, pemerintah melalui Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi tidak bisa mencampuradukkan regulasi. Ini karena sistem outsourcing tidak berlaku lagi pada saat perdagangan bebas 2015.
"Kalau masuk perdagangan bebas, aturannya internasional. Jadi, (peraturan outsourcing) dilonggarkan," papar Djoko.
Djoko menjelaskan, konsep utama outsourcing membuat lembaga, kantor-kantor, atau pelaku bisnis lebih fokus pada produk yang disampaikan. Dengan begitu, tenaga kerjanya tidak lagi mengerjakan semua hal di luar kapasitasnya.
"Jangan lagi dari A-Z dikerjakan sendiri. Mencoba fokus pekerjaan tersebut," ungkap Djoko.
Djoko menambahkan, PPM urun rembuk supaya bisa lebih fokus terhadap sistem outsourcing sehinggaakan terdapat rencana jangka panjang menengah (RPJM). "Outsourcing membuat lebih fokus pada produk dan jasa mereka. Jangan yang bukan pekerjaan utama mereka," ungkap Djoko. (Adiatmaputra Fajar Pratama)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.