Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jaminan Pembebasan Lahan Tak Jelas, Tol Trans-Sumatera Terganjal Lagi

Kompas.com - 24/03/2014, 16:59 WIB
Estu Suryowati

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com — Draf Jalan Tol Trans-Sumatera (JTTS) dikembalikan ke Kementerian Pekerjaan Umum (PU) karena jaminan pembebasan belum dimatangkan.

"Drafnya sudah jadi, tapi kita diminta mematangkan kembali. Ada masalah jaminan pembebasan lahan. Untuk membebaskan tanah, surat berharga yang dijaminkan ke bank untuk pinjaman apakah itu dijamin pemerintah? Itu yang berat," ungkap Menteri PU Djoko Kirmanto, Senin (24/3/2014).

Soal jaminan dari pemerintah, sebut Djoko, hal itu bukan kewenangan Kementerian PU, melainkan menteri keuangan. Lantaran peraturan presiden soal JTTS ini tak kunjung keluar, Djoko pun yakin, bahkan sekadar untuk ground breaking saja tidak mungkin bisa dilakukan pada tahun ini.

Sebelumnya, Sabtu (22/3/2014), Djoko mengatakan bahwa draf perbaikan peraturan presiden mengenai penugasan kepada badan usaha milik negara membangun JTTS sudah diserahkan kepada Sekretariat Kabinet.

”Pembahasannya sudah selesai di tingkat Kementerian PU. Sekarang sudah di Kementerian Koordinator Perekonomian, di sana masih akan dibahas lagi,” katanya.

Mengenai kapan perpres itu akan dikeluarkan, Djoko mengaku tidak mengetahuinya. ”Tentunya setelah semuanya beres, dan yakin tidak ada persoalan di kemudian hari, perpres penugasan itu bisa keluar,” ujar dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com