Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kejar Target Rp 1.100 T, Ditjen Pajak Gandeng KPK Garap Sektor Tambang

Kompas.com - 25/03/2014, 07:40 WIB
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pertambangan, properti, dan industri pengolahan atau manufaktur, akan menjadi tiga sektor unggulan untuk mengejar realisasi penerimaan pajak Rp 1.100 triliun sebagaimana target yang tertuang dalam APBN 2014. Khusus pemeriksaan pajak untuk sektor pertambangan, Komisi Pemberantasan Korupsi turut dilibatkan.

"Program ini sebenarnya inisiatif KPK. Bidang pertambangan perlu dilindungi. Oleh karena itu KPK koordinir, ada beberapa daerah," kata Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Fuad Rahmany, Senin (24/3/2014). Keterlibatan KPK, sebut dia, adalah untuk sosialisasi kepada pemerintah daerah yang menjadi lokasi pertambangan.

Selama ini, kata Fuad, banyak daerah tak melaporkan jumlah usaha pertambangan di daerahnya meskipun mereka yang menerbitkan izin usaha pertambangan (IUP). Padahal, ujar dia, potensi pajak dari sektor pertambangan sangat besar.

Fuad mengatakan kawasan yang menjadi sasaran terdekat kerja sama untuk meningkatkan realisasi penerimaan pajak tersebut, adalah Kalimantan. "Minggu ini ada forum di Kalimantan. Minggu ini kami lakukan di Banjarmasin dan pertemuan dengan Pemda membahas apa masalah pertambangan, berapa yang benar-benar digali," papar dia.

Sementara itu, untuk sektor properti, Ditjen Pajak akan melakukan koordinasi dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk melakukan pemeriksaan. "Dengan usaha yang maksimal, kami optimistis target pajak dapat dicapai," kata Fuad.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com