Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

OJK Akan Rilis Aturan Baru Pembukaan Kantor Cabang Asuransi

Kompas.com - 25/03/2014, 14:34 WIB
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan menerbitkan aturan bersama regulator negara-negara ASEAN terkait pembukaan kantor cabang asuransi.

Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) OJK Firdaus Djaelani mengungkapkan aturan ini memungkinkan perusahaan asuransi Indonesia membuka kantor cabang di luar negeri, guna mengimbangi banyaknya asuransi asing yang ada di dalam negeri.

"Tentunya kalau nanti Masyarakat Ekonomi ASEAN sudah berlaku, kita harus izinkan perusahaan asuransi dari luar negeri membuka cabang. Sekarang kan tidak boleh, bentuknya harus joint venture," kata Firdaus di Jakarta, Selasa (25/3/2014).

Firdaus menjelaskan, aturan ini akan dibentuk bersama-sama dengan regulator dari negara lainnya di ASEAN. Aturan ini diharapkan bisa memperluas pertumbuhan industri asuransi dan juga pasar asuransi di negara-negara lain.

"Kita ingin harus ada persyaratan-persyaratan. Tidak rela kalau (perusahaan asuransi) yang masuk dari negara kecil dengan modal yang terbatas. Itu akan berisiko. Jadi, (harus ada persyaratan) kira-kira ukurannya seperti apa perusahaan asuransi yang boleh buka cabang di tiap negara. Supaya kita masing-masing negara ASEAN merasa konsumen terlindungi, terproteksi. Yang masuk bukanlah perusahaan yang tidak jelas. Itu harus disepakati," ungkap dia.

Lebih lanjut, Firdaus mengaku bahwa OJK masih terus mendorong pemerintah untuk dapat bekerja sama dalam merealisasikan rencana penerbitan aturan tersebut.

"Asuransi dari Malaysia dan Singapura sudah berbasis di Indonesia. Kita masih belum. Entah karena kurang kemampuan atau pemerintah yang kurang mendorong. Kita juga ingin agar perusahaan yang masuk adalah perusahaan yang sehat," ujar Firdaus.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com