Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

BNI Syariah Terima Pengalihan Dana Haji dari BNI

Kompas.com - 25/03/2014, 17:03 WIB
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - PT Bank Negara Indonesia Tbk (BNI) melaksanakan pemindahan dana haji kepada BNI Syariah. Ini sesuai dengan Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 30 Tahun 2013 tentang pengelolaan dana haji kepada perbankan syariah.

Pemindahan ini merupakan pemindahan tahap pertama sejumlah Rp 908 miliar dari BNI ke BNI Syariah. Tahap ini akan diikuti tahap-tahap selanjutnya yang akan berakhir pada 28 Mei 2014, sehingga total pengalihan berjumlah sekitar Rp 2,135 triliun yang seluruhnya berbentuk deposito.

"Alhamdulillah mulai hari ini sudah ada titik terang terkait pengalihan dana haji yang selama ini menjadi pertanyaan insan media. Hal ini sekali lagi menegaskan komitmen nyata pemerintah dalam hal ini Kementerian Agama untuk turut serta mengembangkan perbankan syariah tanah Air," kata Direktur Utama BNI Syariah Dinno Indiano di kantornya, Selasa (25/3/2014).

Dinno menyatakan BNI Syariah siap mengelola amanah tersebut dengan tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian. Merespon keputusan Menteri Agama, Dinno mengaku pihaknya telah menyiapkan roadmap pemanfaatan dana haji dan memasukkannya sebagai bagian dari Rencanan Bisnis Bank (RBB) yang diserahkan ke regulator.

Masuknya dana segar melalui perbankan syariah ini diharapkan dapat meningkatkan nilai ibadah haji sendiri dan dapat mendorong tumbuhnya sektor riil, karena perbankan syariah umumnya memiliki efektifitas fungsi mediasi yang tinggi.

"Ini dapat dilihat dari FDR yang rata-rata di atas perbankan konvensional. Adapun secara nasional total dana haji yang dipindahkan kepada perbankan syariah mencapai Rp 12 triliun," ujar Dinno.

BNI merupakan salah satu bank yang akan menandatangani kerjasama dengan Kementerian Agama sebagai bank transito, yakni bank yang berfungsi menerima setoran BPIH untuk wilayah yang belum terdapat outlet layanan bank syariah.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com