Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perbanas: Buka Data Nasabah Harus Sesuai dengan UU

Kompas.com - 25/03/2014, 21:00 WIB
Estu Suryowati

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Umum Perbanas, Sigit Pramono mengatakan, keterbukaan perbankan harus dengan aturan yang jelas. Perbanas tidak mau dituding seolah-olah melindungi nasabah yang bermasalah dengan pajak.

"Bank itu wajib pajak yang paling patuh pajak badan. Jangan dilihat seolah bank hanya menyembunyikan nasabahnya. Anda lihat berapa pajak badan bank yang dibayar ke negara? Berapa pegawainya? Depositonya? Itu besar sekali," kata Sigit Selasa (25/3/2014).

Dia menilai langkah Dirjen Pajak yang ingin membuka akses data nasabah merupakan kebijakan yang keliru. Dampaknya, kata dia, bisa jadi kinerja perbankan menurundan setoran pajak bank ke negara pun berkurang.

"Kan banyak dampaknya. Jadi mohon jangan dikesankan bank tidak kooperatif," sambungnya.

Sebagai informasi, DJP ingin agar bisa mengakses data nasabah bank secara otomatis demi menggenjot peneriman pajak. Sementara itu sejauh ini, perbankan baru bisa memberikan keterangan dan memperlihatkan bukti-bukti tertulis.

Menurut Sigit, akses DJP bisa lebih leluasa asal sesuai aturan perundang-undangan yang ada. "Jadi perbaikilah Undang-undang itu," pungkasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com