Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 26/03/2014, 07:49 WIB

NEW YORK, KOMPAS.com — Ketika sampai pada keputusan, dewan juri tidak sulit melakukannya. Kasus penipuan oleh perusahaan dan para anggota staf Bernard Madoff begitu meluas. Demikian kesimpulan dari kasus perusahaan Bernard Madoff di sebuah pengadilan di Manhattan, Senin (24/3/2014).

Kasus penipuan ini berawal dari pendirian perusahaan bernama Bernard L Madoff Investment Securities LLC, perusahaan pialang dan perusahaan yang mengelola dana-dana warga kaya. Madoff mendirikan perusahaan itu pada 1960. Hingga 2008, perusahaan punya reputasi baik karena memberikan keuntungan tinggi bagi investor.

Akan tetapi, pada 2008 kedok perusahaan terbongkar. Saat puncak krisis ekonomi AS pada tahun itu, perusahaan tidak lagi bisa memberikan keuntungan. Bahkan, kemudian ketahuan semua dana investasi, termasuk milik sutradara kondang Steven Spielberg, ludes. Total dana investasi yang lenyap lebih dari 50 miliar dollar AS.

Madoff sendiri sedang meringkuk di penjara untuk menjalani 150 tahun kurungan. Akan tetapi, buntut kasus penipuan perusahaan masih menyisakan persidangan dan akhirnya kelar pada Senin lalu.

Para juri di pengadilan menyimpulkan perusahaan bukan murni sebagai pialang saham dan broker investasi, melainkan melakukan semacam arisan berantai yang dinamakan Skema Ponzi. Ini merujuk pada pemberian keuntungan kepada investor yang masuk lebih awal dari dana-dana investasi yang disetor para investor yang masuk belakangan.

Modus operandi penipuan itu diyakini mulai terjadi pada 1980-an. Dalam kasus ini, lima anggota staf perusahaan turut dinyatakan bersalah karena menutup-nutupi skandal yang berlangsung lebih dari 30 tahun itu. Kasus Madoff ini merupakan kasus terlama untuk kategori kejahatan kerah putih dalam sejarah pengadilan di Manhattan, AS.

Lima anggota staf dan eksekutif, yakni Daniel Bonventre, Annette Bongiorno, Joann Crupi, Jerome O’Hara, dan George Perez, menyatakan bisnis Madoff punya legitimasi. Namun, para juri telah mewawancarai 40 saksi dan meneliti ribuan dokumen. Juri menemukan pemalsuan dalam perdagangan saham, penipuan perbankan, kebohongan pajak, dan pemalsuan catatan. Pemalsuan itu bertujuan memperlihatkan seolah-olah perusahaan melakukan jual beli saham, tetapi itu tidak pernah terjadi. Mereka hanya menutup-nutupi dengan memalsukan berbagai dokumen

Wakil Madoff, Frank DiPascali, dalam pengadilan itu juga dituduh sebagai seorang yang bertalenta penipu dan setara dengan derajat penipuan yang dilakukan Madoff. Hal serupa dituduhkan kepada lima eksekutif perusahaan.

”Syukurlah, akhirnya kasus ini berakhir,” kata Gloria Wynn, salah seorang juri.

Setelah lima bulan proses pengadilan berlangsung, kesimpulannya adalah para eksekutif itu turut melakukan penipuan. Hal ini didukung oleh seorang jaksa penuntut, Preet Bharara.

Para terdakwa tetap berkelit dengan mengatakan tindakan mereka tidak salah. ”Pernyataan para terdakwa bahwa mereka tak tahu ada pemalsuan di perusahaan merupakan hal yang amat janggal,” kata Randall Jackson, salah seorang jaksa penuntut. (REUTERS/AP/AFP/MON)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kemenhub Fasilitasi Pemulangan Jenazah ABK Indonesia yang Tenggelam di Perairan Jepang

Kemenhub Fasilitasi Pemulangan Jenazah ABK Indonesia yang Tenggelam di Perairan Jepang

Whats New
Apa Pengaruh Kebijakan The Fed terhadap Indonesia?

Apa Pengaruh Kebijakan The Fed terhadap Indonesia?

Whats New
Gandeng Telkom Indonesia, LKPP Resmi Rilis E-Katalog Versi 6

Gandeng Telkom Indonesia, LKPP Resmi Rilis E-Katalog Versi 6

Whats New
Ekonomi China Diprediksi Menguat pada Maret 2024, tetapi...

Ekonomi China Diprediksi Menguat pada Maret 2024, tetapi...

Whats New
Berbagi Saat Ramadhan, Mandiri Group Berikan Santunan untuk 57.000 Anak Yatim dan Duafa

Berbagi Saat Ramadhan, Mandiri Group Berikan Santunan untuk 57.000 Anak Yatim dan Duafa

Whats New
Tarif Promo LRT Jabodebek Diperpanjang Sampai Mei, DJKA Ungkap Alasannya

Tarif Promo LRT Jabodebek Diperpanjang Sampai Mei, DJKA Ungkap Alasannya

Whats New
Bisnis Pakaian Bekas Impor Marak Lagi, Mendag Zulhas Mau Selidiki

Bisnis Pakaian Bekas Impor Marak Lagi, Mendag Zulhas Mau Selidiki

Whats New
Cara Reaktivasi Penerima Bantuan Iuran BPJS Kesehatan

Cara Reaktivasi Penerima Bantuan Iuran BPJS Kesehatan

Work Smart
Kehabisan Tiket Kereta Api? Coba Fitur Ini

Kehabisan Tiket Kereta Api? Coba Fitur Ini

Whats New
Badan Bank Tanah Siapkan Lahan 1.873 Hektar untuk Reforma Agraria

Badan Bank Tanah Siapkan Lahan 1.873 Hektar untuk Reforma Agraria

Whats New
Dukung Pembangunan Nasional, Pelindo Terminal Petikemas Setor Rp 1,51 Triliun kepada Negara

Dukung Pembangunan Nasional, Pelindo Terminal Petikemas Setor Rp 1,51 Triliun kepada Negara

Whats New
Komersialisasi Gas di Indonesia Lebih Menantang Ketimbang Minyak, Ini Penjelasan SKK Migas

Komersialisasi Gas di Indonesia Lebih Menantang Ketimbang Minyak, Ini Penjelasan SKK Migas

Whats New
Mulai Mei 2024, Dana Perkebunan Sawit Rakyat Naik Jadi Rp 60 Juta Per Hektar

Mulai Mei 2024, Dana Perkebunan Sawit Rakyat Naik Jadi Rp 60 Juta Per Hektar

Whats New
KA Argo Bromo Anggrek Pakai Kereta Eksekutif New Generation per 29 Maret

KA Argo Bromo Anggrek Pakai Kereta Eksekutif New Generation per 29 Maret

Whats New
Mudik Lebaran 2024, Bocoran BPJT: Ada Diskon Tarif Tol Maksimal 20 Persen

Mudik Lebaran 2024, Bocoran BPJT: Ada Diskon Tarif Tol Maksimal 20 Persen

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com