"Di Indonesia ada puluhan juta pemegang polis. Komplain kepada industri keuangan terbesar dari asuransi, kemudian perbankan dan pasar modal. OJK menerima 600 pengaduan ke OJK terkait asuransi," kata Deputi Komisioner Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) OJK Dumoly Freddy Pardede di Jakarta, Kamis (27/3/2014).
Dumoly menganggap komplain terhadap industri asuransi tersebut merupakan hal yang wajar dan menjadi risiko bisnis. Ia mengimbau industri asuransi tidak mengkhawatirkan hal ini dan tetap fokus memperbaiki kualitas layanan kepada nasabah ke depan.
Adapun mengenai pengaduan kepada industri asuransi, Dumoly menjelaskan, sebagian besar karena perusahaan asuransi yang diadukan telah dicabut ijin usahanya ataupun mengalami pembatasan kegiatan usaha (PKU). Ini secara logika memang akan banyak menimbulkan banya pengaduan.
"Yang mengadu 70 persen karena memang perusahaan asuransi sudah dicabut ijinnya atau PKU. Which is secara concern itu pasti banyak yang mengadu. Yang sekarang banyak aduan itu mereka (perusahaan asuransi) tidak bayar nasabah karena di-PKU, dicabut ijin, dan sebagainya," ujar Dumoly.
Namun demikian, ia mengatakan pengaduan tidak banyak terjadi di perusahaan asuransi jiwa maupun asuransi umum. Kalaupun ada pengaduan, ia menyebut pengaduan yang datang lebih kepada hal-hal yang sifatanya administratif.
"Asuransi umum dan asuransi jiwa tidak ada pengadian signifikan, kecuali hal yang sifatnya administratif, seperti bayar premi syarat-syarat dokumen dilengkapi lah, bukan berarti tidak mau bayar klaim. Asuransi umum juga begitu, satu-satu ada pengaduan," jelasnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.