Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

ADB: Pemerintah Perlu Pertimbangkan Naikkan Pajak Rokok

Kompas.com - 01/04/2014, 16:35 WIB
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com
- Ekonom Bank Pembangunan Asia (ADB) Prianto Aji mengatakan, pemerintah bisa mempertimbangkan untuk menaikkan penerimaan pajak dari rokok. Kebijakan menaikkan pajak rokok seperti ini telah diterapkan di Filipina. Menurut Prianto, selain dapat meningkatkan penerimaan negara, pajak rokok dapat digunakan untuk meningkatkan pembangunan infrastruktur dalam negeri.

"Kalau di Filipina itu mereka yang merokok dikenakan pajak yang tinggi. Ini akan jadi pemasukan yang lumayan," kata Prianto di Jakarta, Selasa (1/4/2014).

Lebih lanjut, Prianto mengungkapkan, tambahan penerimaan negara melalui pajak rokok pun dapat dimanfaatkan untuk menambah subsidi di sektor pendidikan maupun kesehatan. Dengan peningkatan subsidi di kedua sektor ini, maka produktivitas sumber daya manusia (SDM) Indoneaia pun akan meningkat pula.

Meskipun demikian, Prianto mengatakan penerapan pajak rokok ini masih perlu kajian lanjutan yang mendalam. Akan tetapi, pemerintah dapat mengambil contoh di negara-negara maju yang telah menerapkan pengenaan pajak bagi perokok tersebut.

"Pajak rokok, itu hanya contoh saja income yang cukup besar, tapi itu harus dilakukan studi lebih lanjut. Kami juga lebih meneliti lagi kalau diterapkan di Indonesia. Namun bisa yang lain, tidak hanya rokok saja," paparnya.

Pada kesempatan yang sama, Deputy Country Director ADB untuk Indonesia Edimon Ginting memandang, pengenaan pajak rokok yang tinggi akan mengurangi pengeluaran masyakarat untuk layanan kesehatan. Bila pajak rokok cenderung rendah, maka banyak masyarakat yang merokok.

"Pajak rokok ini berkaitan dengan kesehatan. Semakin murah pajaknya, semakin banyak yang merokok. Tapi biasanya semakin maju sebuah negara, maka makin tinggi pajak rokoknya. Di sisi lain semakin mahal pajak semakin juga kan membanggakan bagi perokok, karena dianggap mampu bayar pajak yang mahal itu," kata Edimon.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com