Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK Rahmat Waluyanto menyebut OJK dapat menyesuaikan tarif pungutan apabila perusahaan jasa keuangan mengalami kesulitan keuangan. OJK, kata dia, dapat menyesuaikan tarif pungutan hingga 0 persen.
"Penyesuaian pungutan itu kalau lembaga keuangan cash flow-nya tidak memungkinkan. Selain itu juga untuk lembaga jasa keuangan yang industrinya masih atau termasuk yang masih harus dikembangkan oleh OJK," kata Rahmat di Jakarta, Kamis (3/4/2014).
Tidak hanya itu, OJK juga dapat menyesuaikan besaran pungutan apabila sebagian atau seluruh industri jasa keuangan tidak mampu mempertahankan kesehatan keuangannya. Dalam kondisi ini, OJK pun dapat menyesuaikan tarif sampai dengan 0 persen.
"Selain itu, OJK juga dapat menyesuaikan tarif pungutan bila OJK memprioritaskan pengembangan industri, layanan, atau produk atau daerah tertentu. OJK dapat menyesuaikan tarif sampai 25 persen," jelas Rahmat.
Namun demikian, Rahmat menjelaskan untuk penyesuaian tarif pungutan bagi jenis-jenis kondisi lembaga jasa keuangan tersebut tidak dapat begitu saja diberlakukan. Penyesuaian besaran tarif dapat dilakukan setelah berkoordinasi dengan Menteri Keuangan (Menkeu).
OJK menetapkan pungutan sebesar 0,03 persen sampai 0,06 persen dari aset dalam satu tahun. Pungutan biaya tahunan OJK tahap pertama sudah harus dibayarkan melalui Sistem Informasi Penerimaan OJK (SIPO) paling lambat tanggal 15 April 2014.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.