Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

OJK Bisa Pangkas Pungutan hingga 0 Persen

Kompas.com - 03/04/2014, 20:27 WIB
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan menetapkan pungutan bagi seluruh industri jasa keuangan mulai tahun ini. Namun demikian, OJK dapat melakukan penyesuaian kewajiban pembayaran pungutan sebagaimana diatur dalam PP tentang Pungutan.

Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK Rahmat Waluyanto menyebut OJK dapat menyesuaikan tarif pungutan apabila perusahaan jasa keuangan mengalami kesulitan keuangan. OJK, kata dia, dapat menyesuaikan tarif pungutan hingga 0 persen.

"Penyesuaian pungutan itu kalau lembaga keuangan cash flow-nya tidak memungkinkan. Selain itu juga untuk lembaga jasa keuangan yang industrinya masih atau termasuk yang masih harus dikembangkan oleh OJK," kata Rahmat di Jakarta, Kamis (3/4/2014).

Tidak hanya itu, OJK juga dapat menyesuaikan besaran pungutan apabila sebagian atau seluruh industri jasa keuangan tidak mampu mempertahankan kesehatan keuangannya. Dalam kondisi ini, OJK pun dapat menyesuaikan tarif sampai dengan 0 persen.

"Selain itu, OJK juga dapat menyesuaikan tarif pungutan bila OJK memprioritaskan pengembangan industri, layanan, atau produk atau daerah tertentu. OJK dapat menyesuaikan tarif sampai 25 persen," jelas Rahmat.

Namun demikian, Rahmat menjelaskan untuk penyesuaian tarif pungutan bagi jenis-jenis kondisi lembaga jasa keuangan tersebut tidak dapat begitu saja diberlakukan. Penyesuaian besaran tarif dapat dilakukan setelah berkoordinasi dengan Menteri Keuangan (Menkeu).

OJK menetapkan pungutan sebesar 0,03 persen sampai 0,06 persen dari aset dalam satu tahun. Pungutan biaya tahunan OJK tahap pertama sudah harus dibayarkan melalui Sistem Informasi Penerimaan OJK (SIPO) paling lambat tanggal 15 April 2014.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kemenhub Fasilitasi Pemulangan Jenazah ABK Indonesia yang Tenggelam di Perairan Jepang

Kemenhub Fasilitasi Pemulangan Jenazah ABK Indonesia yang Tenggelam di Perairan Jepang

Whats New
Apa Pengaruh Kebijakan The Fed terhadap Indonesia?

Apa Pengaruh Kebijakan The Fed terhadap Indonesia?

Whats New
Gandeng Telkom Indonesia, LKPP Resmi Rilis E-Katalog Versi 6

Gandeng Telkom Indonesia, LKPP Resmi Rilis E-Katalog Versi 6

Whats New
Ekonomi China Diprediksi Menguat pada Maret 2024, tetapi...

Ekonomi China Diprediksi Menguat pada Maret 2024, tetapi...

Whats New
Berbagi Saat Ramadhan, Mandiri Group Berikan Santunan untuk 57.000 Anak Yatim dan Duafa

Berbagi Saat Ramadhan, Mandiri Group Berikan Santunan untuk 57.000 Anak Yatim dan Duafa

Whats New
Tarif Promo LRT Jabodebek Diperpanjang Sampai Mei, DJKA Ungkap Alasannya

Tarif Promo LRT Jabodebek Diperpanjang Sampai Mei, DJKA Ungkap Alasannya

Whats New
Bisnis Pakaian Bekas Impor Marak Lagi, Mendag Zulhas Mau Selidiki

Bisnis Pakaian Bekas Impor Marak Lagi, Mendag Zulhas Mau Selidiki

Whats New
Cara Reaktivasi Penerima Bantuan Iuran BPJS Kesehatan

Cara Reaktivasi Penerima Bantuan Iuran BPJS Kesehatan

Work Smart
Kehabisan Tiket Kereta Api? Coba Fitur Ini

Kehabisan Tiket Kereta Api? Coba Fitur Ini

Whats New
Badan Bank Tanah Siapkan Lahan 1.873 Hektar untuk Reforma Agraria

Badan Bank Tanah Siapkan Lahan 1.873 Hektar untuk Reforma Agraria

Whats New
Dukung Pembangunan Nasional, Pelindo Terminal Petikemas Setor Rp 1,51 Triliun kepada Negara

Dukung Pembangunan Nasional, Pelindo Terminal Petikemas Setor Rp 1,51 Triliun kepada Negara

Whats New
Komersialisasi Gas di Indonesia Lebih Menantang Ketimbang Minyak, Ini Penjelasan SKK Migas

Komersialisasi Gas di Indonesia Lebih Menantang Ketimbang Minyak, Ini Penjelasan SKK Migas

Whats New
Mulai Mei 2024, Dana Perkebunan Sawit Rakyat Naik Jadi Rp 60 Juta Per Hektar

Mulai Mei 2024, Dana Perkebunan Sawit Rakyat Naik Jadi Rp 60 Juta Per Hektar

Whats New
KA Argo Bromo Anggrek Pakai Kereta Eksekutif New Generation per 29 Maret

KA Argo Bromo Anggrek Pakai Kereta Eksekutif New Generation per 29 Maret

Whats New
Mudik Lebaran 2024, Bocoran BPJT: Ada Diskon Tarif Tol Maksimal 20 Persen

Mudik Lebaran 2024, Bocoran BPJT: Ada Diskon Tarif Tol Maksimal 20 Persen

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com