Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PPnBM Ponsel Impor UntukHIdupkan INdustri Dalam Negeri

Kompas.com - 08/04/2014, 13:00 WIB
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) dan Kementerian Perdagangan (Kemendag) sepakat mengusulkan semua produk ponsel impor akan dikenai pajak barang mewah (PPnBM).

Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Bambang PS Brodjonegoro mengatakan pihak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan mengkaji usulan ini. "Kita kaji lah. Usulan boleh, nanti kita kaji di tim keuangan kira. Nanti kita kaji, kita lihat dulu profil impor ponsel sekarang kayak apa," kata Bambang di kantornya, Senin (7/4/2014).

Bambang menjelaskan, sebelumnya produk ponsel sudah dikenakan PPh impor, dan hal itu masih memungkinkan dikenakan PPnBM sebesar 20 persen. Namun hal yang lebih penting adalah tujuan pengenaan PPnBM tersebut.

"Kita kemarin sudah kenakan PPh impor ya, sudah kena di situ. Mau PPnBM masih boleh, tapi bagaimana cara kita mencegah supaya impor ilegal dari HP itu tidak merajalela di Indonesia," ujar dia.

Kemarin Menteri Perdagangan (Mendag) Muhamad Lutfi mengatakan PPnBM akan dikenakan bagi ponsel seharga di atas Rp 5 juta maupun di bawahnya. Menurut dia, ponsel digolongkan sebagai barang mewah. Pemerintah saat ini masih membahas PPnBM ponsel tersebut.

"Soal pengenaan PPnBM tujuannya untuk menghidupkan industri dalam negeri," kata Menteri Perindustrian (Menperin) MS Hidayat.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com