Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pekerja Dapat Hak Lembur

Kompas.com - 10/04/2014, 07:50 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com -  Para pengusaha telah meliburkan buruh agar mereka dapat memberikan hak pilih di tempat pemungutan suara di tempatnya masing-masing. Perusahaan yang terpaksa tetap berproduksi memberi tenggang waktu bagi buruh untuk mencoblos baru kemudian masuk kerja dengan hak lembur.

”Untuk yang harus bekerja karena mengejar tenggat pengiriman barang ke luar negeri sudah diberikan dispensasi mencoblos selanjutnya bekerja dengan hak lembur,” kata Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia Sofjan Wanandi, di Jakarta, Rabu (9/4/2014).

Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar telah menetapkan hari Rabu sebagai hari libur untuk memberi kesempatan buruh menggunakan hak pilih mereka.

Di lapangan, aktivitas bongkar muat di Pelabuhan Tanjung Priok pada saat pelaksanaan pemilu berjalan setengah hari sejak pukul 13.00. Setelah pukul 13.00, peti kemas mulai diturunkan dari kapal yang membawanya. Hujan yang mengguyur kawasan tersebut tak menyurutkan semangat para buruh untuk tetap bekerja. ”Jadwalnya memang masuk kerja, tetapi mulai pukul 13.00. Pagi hari kami mencoblos dulu,” kata Subur (45), buruh bongkar muat.

Meskipun masuk pada hari libur nasional, para pekerja harian lepas di pelabuhan ini tidak mendapatkan uang lembur. Uang lembur didapatkan jika buruh bekerja pada pukul 16.00-20.00. Upah lembur per jam Rp 50.000. Jatah upah reguler Rp 200.000- Rp 370.000 per orang disesuaikan dengan jumlah buruh yang bekerja. Buruh harian ini bekerja dalam tiga shift masing-masing selama delapan jam.

Di Kawasan Berikat Nusantara Cakung, Jakarta Utara, jalan menuju pusat pabrik lengang. Salah satu pabrik pembuat kaus, PT Yeon Heung Megasari, meminta karyawannya masuk kerja mulai pukul 10.00 untuk membersihkan mesin.

”Kalau masuk pada hari libur seperti ini biasanya akan diberi uang lembur,” kata Supriyanto, petugas keamanan PT Yeon Heung Megasari. (A13/A14/HAM)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com