Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Indonesia Harus Belajar dari Pengalaman Tiongkok Hadapi Arbitrase

Kompas.com - 13/04/2014, 20:13 WIB
Estu Suryowati

Penulis


BOGOR, KOMPAS.com
– Produsen otomotif Jepang mulai gelisah setelah Indonesia benar-benar melarang ekspor mineral mentah pada 12 Januari 2014. Akibatnya, pemerintah Jepang berencana menggugat Indonesia di panel arbitrase Organisasi Perdagangan Dunia.

Menteri Perdagangan M Lutfi menuturkan, pemerintah Indonesia siap menghadapi kemungkinan tersebut, seiring dengan kian kuatnya sinyal dari Jepang untuk menggugat UU Minerba.

"Notifikasinya belum ada, (tapi) ada beberapa gelagatnya. Kira-kira Jepang akan menuju ke sana. Makanya mestinya disiapkan bagaimana kita menghadapinya," ujarnya kepada wartawan di Bogor, kemarin Sabtu (12/4/2014).

Meski langkah tersebut disesalkan, namun Lutfi meyakini sebetulnya pemerintah Jepang sendiri tidak menginginkan untuk melakukan gugatan tersebut. Berdasarkan pengalamannya sebagai Duta Besar Indonesia di Jepang, pemerintah Jepang selalu ingin menyelesaikan segala persoalan dengan baik.

“Yang kita lihat, pengalaman saya di Tokyo, itu adalah tekanan. Pengalaman saya, pemerintah Jepang sendiri tidak mau membawa penyelesaian ini ke WTO,” jelasnya.

Adapun tekanan tersebut berasal dari industri otomotif yang tiap hari mengutus perwakilan untuk “mengusik” pemerintah Jepang, kaitannya dengan penyediaan bahan baku dari Indonesia. Sebagai informasi, 44 persen impor nikel mentah Jepang berasal dari Indonesia.

“Ini ada Mitsubishi, bisa tiap hari datang ke kantor pemerintah Jepang jam 9 pagi. Mereka bayar satu anak buah untuk di manapun ngomongnya begitu,” jelas Lutfi.

Guna mengantisipasi gugatan tersebut, saat ini pemerintah Indonesia terus melobi pemerintah Jepang. Selain itu, agar tak bernasib serupa Tiongkok, pihaknya juga mencermati pengalaman negeri tirai bambu itu yang menuai kekalahan ketika digugat oleh Amerika Serikat.

Lutfi mengatakan Tiongkok juga pernah mengeluarkan aturan pelarangan ekspor bahan baku elektronik. Lantas Amerika Serikat mengajukan gugatan atas kebijakan tersebut dan memenangkannya di WTO.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com