Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Coca-Cola Sumedang Kena Sangkaan Pelanggaran Izin Operasi

Kompas.com - 14/04/2014, 09:18 WIB
Dani Prabowo

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com – Badan Reserse Kriminal Polri menetapkan PT Coca-Cola Botling Indonesia (CCBI) sebagai tersangka kasus dugaan pelanggaran izin operasi di Sumedang, Jawa Barat. Izin operasi terkait sumur-sumur sumber air perusahaan tersebut sudah kadaluarsa.

“PT CCBI punya 13 sumur yang beroperasi sejak 2009 di Sumedang," kata Wakil Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri, Kombes Pol Alex Mandalika, di Mabes Polri, akhir pekan lalu. "Dari 13 sumur yang ada, delapan di antaranya sudah tidak beroperasi. Masih ada lima sumur (beroperasi) tetapi izinnya sudah mati sejak 2011.”

PT CCBI, kata Alex, dijerat sangkaan pasal 94 ayat 3b UU Nomor 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air. “Ini adalah kasus pertama yang kami sidik di Indonesia tentang penggunaan sumber daya air tak prosedural itu."

Alex mengatakan penyidik sudah meminta keterangan dari beragam saksi terkait kasus ini. Di antara para saksi itu termasuk Direksi PT CCBI, karyawan, dan sejumlah saksi ahli seperti pakar hukum pidana maupun administrasi publik.

Dari hasil pemeriksaan, diduga ada pelanggaran pidana dilakukan PT CCBI. “Sekarang kami sedang mendalami bagaimana akta perusahaan dan sebagainya untuk menjerat siapa yang paling bertanggungjawab," ujar Alex.

Menurut Alex, bila menggunakan UU Korporasi maka jelas direksi harus bertanggung jawab. "Namun pertanggungjawaban secara hukum itu masing-masing beda," kata dia tanpa rincian lebih lanjut.

Dalam waktu dekat, imbuh Alex, penyidik akan menyegel lokasi kegiatan usaha PT CCBI. Sejumlah dokumen juga akan turut disita. Tambahan keterangan saksi akan diminta dari pakar lingkungan hidup.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com