Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini yang Melatari Stasiun TV Gemar Langgar Ketentuan Kampanye

Kompas.com - 14/04/2014, 19:06 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Motivasi finansial dan politik membuat sebagian besar televisi swasta nasional secara sadar melakukan pelanggaran terhadap ketentuan siaran kampanye selama masa Pemilihan Legislatif tahun ini.

Tak hanya stasiun televisi komersial, pelanggaran juga dilakukan oleh Lembaga Penyiaran Publik (LPP) TVRI yang menggunakan uang rakyat berupa APBN dengan mengabaikan hak publik untuk memperoleh informasi yang berimbang dan independen.

Hal tersebut merupakan kesimpulan dari Diskusi Publik bertajuk ‘Evaluasi Sajian Politik Media di Tahun Politik’ yang digelar Fakultas Hukum dan Komunikasi (FHK) Universitas Soegijapranata, Semarang, Senin (14/4/2014).

Tim FKH Unika Soegijapranata memaparkan temuan bahwa sebagian besar lembaga penyiaran televisi telah melakukan pelanggaran ketentuan aturan siar reguler (P3SPS/Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran KPI) selama Pemilihan Legislatif 2014.

“Hal tersebut terlihat dari 34 teguran yang dilayangkan KPI Pusat pada periode 20 September 2013 hingga 9 April 2014. Separuh pelanggaran tersebut dilakukan MNC Group. Sementara iklan kampanye pelanggar terbanyak adalah iklan Hanura sebanyak 38 persen,” papar Algooth Putranto, dosen FKH Unika Soegijapranata dalam keterangan resminya.

Salah satunya adalah penayangan program Mewujudkan Mimpi Indonesia. Meski KPI telah melarang penayangan program tersebut sejak 20 Februari 2014, ternyata hingga 13 April 2014 iklan tersebut masih ditayangkan pada Sindo TV yang masih terafiliasi dengan jaringan MNC Grup.

Budi Setyo Purnomo Ketua Komisi Penyiaran Indonesia Daerah Jateng menambahkan, pelanggaran dilakukan sejak hari pertama masa kampanye pada 16 Maret 2014. Terdapat delapan televisi yang menayangkan iklan partai politik melebihi ketentuan.

Dari hasil kajian FKH Unika Soegijapranata, terdapat sejumlah grup televisi yang dikuasai oleh figur politisi a.l. Hari Tanoe dari Partai Hanura memiliki MNC Group (MNC, Global, RCTI), Surya Paloh dari Partai Nasional Demokrat memiliki Metro TV, Abu Rizal Bakrie dari Partai Golkar memiliki Viva (TVOne dan ANTV).

Selain itu terdapat figur yang dekat dengan kekuasaan seperti Chairul Tanjung yang memiliki kedekatan dengan Partai Demokrat berkat jabatan sebagai Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) adalah pemilik Trans Corp (Trans TV dan Trans7).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Status 17 Bandara Internasional Dihapus, INACA Ungkap Sederet Manfaatnya untuk Penerbangan Nasional

Status 17 Bandara Internasional Dihapus, INACA Ungkap Sederet Manfaatnya untuk Penerbangan Nasional

Whats New
1 Lot Berapa Lembar Saham? Ini Perhitungan Mudahnya

1 Lot Berapa Lembar Saham? Ini Perhitungan Mudahnya

Spend Smart
Jumlah Bandara Internasional Dipangkas, InJourney Airports: Banyak yang Tidak Efisien

Jumlah Bandara Internasional Dipangkas, InJourney Airports: Banyak yang Tidak Efisien

Whats New
Usai Gempa Garut, Pertamina Pastikan SPBU hingga Pangkalan Elpiji di Jabar Aman

Usai Gempa Garut, Pertamina Pastikan SPBU hingga Pangkalan Elpiji di Jabar Aman

Whats New
Kemenkop-UKM Tegaskan Tidak Melarang Warung Madura Beroperasi 24 Jam

Kemenkop-UKM Tegaskan Tidak Melarang Warung Madura Beroperasi 24 Jam

Whats New
BTN Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan D3 dan S1, Simak Kualifikasinya

BTN Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan D3 dan S1, Simak Kualifikasinya

Work Smart
Ada Gempa Garut, Kereta Cepat Whoosh Tetap Beroperasi Normal

Ada Gempa Garut, Kereta Cepat Whoosh Tetap Beroperasi Normal

Whats New
Akhirnya, Bea Cukai Bebaskan Bea Masuk Alat Belajar SLB yang Tertahan Sejak 2022

Akhirnya, Bea Cukai Bebaskan Bea Masuk Alat Belajar SLB yang Tertahan Sejak 2022

Whats New
Sri Mulyani Minta Ditjen Bea Cukai Perbaiki Layanan Usai 3 Keluhan Terkait Pelayanan Viral di Medsos

Sri Mulyani Minta Ditjen Bea Cukai Perbaiki Layanan Usai 3 Keluhan Terkait Pelayanan Viral di Medsos

Whats New
Menuju Indonesia Emas 2045, Pelaku Usaha Butuh Solusi Manajemen SDM yang Terdigitalisasi

Menuju Indonesia Emas 2045, Pelaku Usaha Butuh Solusi Manajemen SDM yang Terdigitalisasi

Whats New
Jadi Sorotan, Ini 3 Keluhan Warganet soal Bea Cukai yang Viral Pekan Ini

Jadi Sorotan, Ini 3 Keluhan Warganet soal Bea Cukai yang Viral Pekan Ini

Whats New
Perhitungan Lengkap Versi Bea Cukai soal Tagihan Rp 31 Juta ke Pembeli Sepatu Seharga Rp 10 Juta

Perhitungan Lengkap Versi Bea Cukai soal Tagihan Rp 31 Juta ke Pembeli Sepatu Seharga Rp 10 Juta

Whats New
Berapa Gaji dan Tunjangan Pegawai Bea Cukai Kemenkeu?

Berapa Gaji dan Tunjangan Pegawai Bea Cukai Kemenkeu?

Work Smart
Dukung 'Green Building', Mitsubishi Electric Komitmen Tingkatkan TKDN Produknya

Dukung "Green Building", Mitsubishi Electric Komitmen Tingkatkan TKDN Produknya

Whats New
Kemenhub Cabut Status 17 Bandara Internasional, Ini Alasannya

Kemenhub Cabut Status 17 Bandara Internasional, Ini Alasannya

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com