Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Izin Coca-Cola Tak Pernah Direspon Pemda Sumedang

Kompas.com - 14/04/2014, 19:59 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com
- PT Coca-Cola Bottling Indonesia (CCBI) menyatakan perseroan telah mengajukan perpanjangan izin pemanfaatan sumberdaya air kepada pemerintah sejak 2011. Namun hingga saat ini izin yang sudah diajukan tersebut belum mendapatkan respon dari Pemerintah Daerah Sumedang.

Hal itu diungkapkan produsen minuman tersebut menanggapi berita sebelumnya mengenai Coca-Cola Sumedang yang disangka melakukan pelanggaran operasi.

Dalam keterangan resmi kepada Kompas.com, Senin (14/4/2014), Head of Corporate Communication Coca-Cola Bottling Indonesia, Putri Silalahi menyebutkan pada 2010 dan 2011, perseroan telah mengajukan izin perpanjangan air (SIPA) bahkan sebelum masa SIPA tersebut berakhir.

"Dan selama masa perpanjangan tersebut, kami juga terus memenuhi tanggung jawab dan membayar pajak dan biaya yang berlaku atas pengambilan air," tulisnya.

Dia memaparkan, berbagai surat perintah yang dikirimkan oleh pemerintah daerah, selalu ditanggapi dan dilaksanakan oleh CCBI. Namun, setelah ditindaklanjuti perseroan, pemerintah setempat tak memberikan respon.

Surat-surat tersebut antara lain surat dari ESDM Jawa Barat kepada Distamben, dengan CCBI sebagai tembusan pada tanggal 25 Januari 2011, telah dibalas pada tanggal 31 Januari 2011. Namun hingga saat ini tidak pernah ada tanggapan dari pemerintah daerah setempat.

Selanjutnya surat dari Badan penanaman Modal Pelayanan Perizinan (BPMPP) Sumedang kepada perseroan tertanggal 30 Desember 2013 yang diterima pada tanggal 12 Februari 2014. Perseroan membalas pada tanggal 27 Februari 2014. Akan tetapi dari BPMPP tak kunjung memberikan respon.

"Namun demikian, kami akan terus bekerjasama dengan semua pihak dan otoritas dan berharap agar proses ini bisa segera terselesaikan. Kami memiliki 1 pabrik dan lebih dari 1.000 karyawan di area Sumedang dan sekitarnya, maka prioritas kami sebagai perusahaan adalah memastikan operasional," lanjut Putri Silalahi.

Sebelumnya, diberitakan, Badan Reserse Kriminal Polri menetapkan PT Coca-Cola Bottling Indonesia (CCBI) sebagai tersangka kasus dugaan pelanggaran izin operasi di Sumedang, Jawa Barat. Izin operasi terkait sumur-sumur sumber air perusahaan tersebut sudah kadaluarsa.

“PT CCBI punya 13 sumur yang beroperasi sejak 2009 di Sumedang," kata Wakil Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri, Kombes Pol Alex Mandalika, di Mabes Polri, akhir pekan lalu. "Dari 13 sumur yang ada, delapan di antaranya sudah tidak beroperasi. Masih ada lima sumur (beroperasi) tetapi izinnya sudah mati sejak 2011.”

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Menko Airlangga Ingin Pedagang Ritel Berdaya, Tak Kalah Saling dengan Toko Modern

Menko Airlangga Ingin Pedagang Ritel Berdaya, Tak Kalah Saling dengan Toko Modern

Whats New
Allianz dan HSBC Rilis Asuransi untuk Perencanaan Warisan Nasabah Premium

Allianz dan HSBC Rilis Asuransi untuk Perencanaan Warisan Nasabah Premium

Whats New
Saham Teknologi Tertekan, Wall Street Berakhir Mayoritas di Zona Merah

Saham Teknologi Tertekan, Wall Street Berakhir Mayoritas di Zona Merah

Whats New
Rincian Harga Emas Hari Ini di Pegadaian 19 April 2024

Rincian Harga Emas Hari Ini di Pegadaian 19 April 2024

Spend Smart
Bapanas Tugaskan ID Food Impor 20.000 Ton Bawang Putih Asal China

Bapanas Tugaskan ID Food Impor 20.000 Ton Bawang Putih Asal China

Whats New
Mata Uang Italia Sekarang dan Sebelum Gabung Uni Eropa

Mata Uang Italia Sekarang dan Sebelum Gabung Uni Eropa

Whats New
Satgas Pasti Temukan 100 Penipuan Bermodus Duplikasi Lembaga Keuangan

Satgas Pasti Temukan 100 Penipuan Bermodus Duplikasi Lembaga Keuangan

Whats New
Erick Thohir Minta BUMN Optimalisasi Pembelian Dollar AS, Ini Kata Menko Airlangga

Erick Thohir Minta BUMN Optimalisasi Pembelian Dollar AS, Ini Kata Menko Airlangga

Whats New
Pelemahan Rupiah Bakal Berdampak pada Harga Barang Impor sampai Beras

Pelemahan Rupiah Bakal Berdampak pada Harga Barang Impor sampai Beras

Whats New
Apa Mata Uang Brunei Darussalam dan Nilai Tukarnya ke Rupiah?

Apa Mata Uang Brunei Darussalam dan Nilai Tukarnya ke Rupiah?

Whats New
Posko Ditutup, Kemenaker Catat 965 Perusahaan Tunggak Bayar THR 2024

Posko Ditutup, Kemenaker Catat 965 Perusahaan Tunggak Bayar THR 2024

Whats New
Antisipasi El Nino, Kementan Dorong 4 Kabupaten Ini Percepatan Tanam Padi

Antisipasi El Nino, Kementan Dorong 4 Kabupaten Ini Percepatan Tanam Padi

Whats New
Laba RMKE Cetak Laba Bersih Rp 302,8 Miliar pada 2023

Laba RMKE Cetak Laba Bersih Rp 302,8 Miliar pada 2023

Whats New
Perputaran Uang Judi Online di RI sampai Rp 327 Triliun Setahun

Perputaran Uang Judi Online di RI sampai Rp 327 Triliun Setahun

Whats New
Bapanas Pastikan Konflik Israel-Iran Tak Pengaruhi Masuknya Komoditas Pangan yang Rutin Diimpor

Bapanas Pastikan Konflik Israel-Iran Tak Pengaruhi Masuknya Komoditas Pangan yang Rutin Diimpor

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com