Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perencana Keuangan Tetap Penting

Kompas.com - 15/04/2014, 21:51 WIB


JAKARTA, KOMPAS.com -
Hingga saat ini, profesi perencana keuangan ini dinilai berada di wilayah yang abu-abu. Meski belum ada self regulatory organization (SRO) bentukan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang mengatur profesi ini, regulator tetap membutuhkan jasa perencana keuangan itu.

Anggota Dewan Komisioner Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK, Kusumaningtuti S. Soetiono yang akrab disapa Titu menyatakan, profesi perencana keuangan dibutuhkan oleh regulator untuk menjadi juru bicara perihal perencanaan keuangan dan juga investasi bagi masyarakat.

"OJK butuh financial planner untuk bisa menjadi juru bicara untuk mengedukasi masyarakat dan juga pengguna jasa keuangan," ujar Titu di Jakarta, Selasa (15/4/2014).

Menurut Titu, pada dasarnya keberadaan financial planner adalah baik bagi industri keuangan terkait dengan upaya mengedukasi publik dalam mengelola uang. Profesi perencana keuangan, lanjut Titu, hadir untuk memenuhi kebutuhan masyarakat untuk mengatur keuangan.

Terkait kasus investasi bodong yang menimpa presenter kondang, Ferdi Hasan, menurut Titu, terdapat dua hal yang patut untuk dicermati. Pertama, jika jika perencana keuangan memberikan saran investasi saja namun opsi pemilihan ragam dan tempat berinvestasi sepenuhnya diserahkan kepada nasabah atau investor, maka hal itu sepenuhnya menjadi tanggung jawab nasabah sendiri.

"Kalau nasabah merasa 'terjebak' padahal itu adalah pilihan nasabah sendiri, maka itu menjadi tanggung jawab nasabah atau investor. Tidak bisa serta merta menyalahkan perencana keuangan," jelas Titu.

Namun, jika perencana keuangan dalam memberikan saran investasinya telah menunjuk suatu perusahaan investasi tertentu dan bahkan memiliki akun untuk menghimpun dan menerima dana nasabah atau investor, maka hal itu menjadi tanggung jawab perencana keuangan tersebut.

"Dan sebetulnya, itu sudah bukan menjadi cakupan tugas kerja dari perencana keuangan. Itu sudah beyond (diluar) dari tugas financial planner bahkan mirip-mirip dengan manajer investasi. Jika seperti itu, maka memerlukan izin dan pemenuhan aturan ketentuan manajer investasi dari OJK," ucap Titu.

Sebelumnya, presenter kondang Ferdi Hasan mengaku apes lantaran berinvestasi di sejumlah produk investasi menambah panjang rekor buruk PT Quantum Magna (QM) Financial sebagai perencana keuangan. (Baca : Kemelut Ferdi Hasan Vs Ligwina Berujung di Polisi)

Perusahaan perencana keuangan milik Ligwina Hananto ini merekomendasikan sejumlah produk kepada Ferdi. Produk investasi yang dimaksud adalah produk milik Golden Traders Indonesia Syariah (GTIS), Trimas Mulia, Panen Mas, dan bersumber dari trading indeks.

Kerugian yang harus ditelan Ferdi mencapai Rp 6 miliar. Nah, beberapa waktu lalu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), khususnya Satuan Tugas (satgas) Waspada Investasi telah memanggil pihak QM Financial.

Pemanggilan itu menindaklanjuti kasus QM Financial yang muncul akibat salah satu investor mengalami default atas investasinya di Panen Mas beberapa waktu lalu. Dana investor dibawa kabur oleh pemilik Panen Mas. Para investor itu mendapat rekomendasi dari QM Financial agar mereka berinvestasi di proyek agribisnis itu. 

Ultimatum yang diberikan antara lain, jika QM Financial ingin melanjutkan seperti yang dilakukan saat ini, maka mereka harus memiliki izin sebagai penasihat investasi. Jadi, opsinya, mengajukan izin sebagai penasihat investasi dan beroperasi seperti saat ini.

Atau, bisa saja tidak memiliki izin sebagai penasihat investasi, tetapi, QM Financial tidak boleh merekomendasikan nama produk investasi apa pun kepada kliennya. Boleh saja menyebut jenis produk, tetapi tidak boleh menyebut penerbit produknya.

Jika hal ini dilanggar, maka QM Financial akan terkena sanksi pidana. Penasihat investasi merupakan profesi yang izinnya dikeluarkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Menurut OJK, definisi penasihat investasi adalah pihak yang memberi nasihat kepada pihak lain mengenai penjualan atau pembelian efek dengan memperoleh imbalan jasa. 

Berdasarkan Peraturan OJK Nomor V.H.1, ada beberapa perilaku yang dilarang bagi penasihat investasi. Di antaranya, meminta imbalan yang sangat tinggi dibandingkan dengan imbalan yang diminta oleh penasihat investasi lain yang memberikan jasa yang sama tanpa memberitahukan kepada nasabah bahwa terdapat pilihan pemberi jasa yang lain.

Kemudian, penasihat investasi dilarang menjanjikan suatu hasil tertentu yang akan dicapai apabila nasabah mengikuti nasihat yang diberikan. Memberi saran kepada nasabah yang berkaitan dengan pembelian, penjualan atau pertukaran dari efek tanpa dasar pemikiran yang rasional pun tidak diperkenankan.

Selain itu, penasihat investasi tidak boleh mengabaikan untuk mengungkapkan secara tertulis kepada nasabah sebelum nasihat diberikan. Nasihat yang dimaksud yakni terkait benturan kepentingan dari penasihat investasi yang dapat mengurangi objektivitas dari nasihat tersebut. Penasihat investasi juga dilarang keras mengelola dana nasabah. (Dea Chadiza Syafina)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Sumber
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com