Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengusaha: PPnBM Mobil Mewah Biar Orang Indonesia Enggak Buang-buang Uang

Kompas.com - 16/04/2014, 20:03 WIB
Estu Suryowati

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com – Pelaku usaha mendukung keputusan pemerintah menaikkan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) mobil kelas premium.

Ketua Bidang Dewan Pimpinan Nasional Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Soebronto Laras menilai, keputusan tersebut efektif untuk menekan impor. Keputusan penaikan PPnBM mobil mewah juga menjadi pembelajaran orang-orang kelas atas.

“Tujuannya bagus memberi pembelajaran kepada orang Indonesia jangan buang-buang uang untuk beli barang yang nggak terlalu penting,” kata dia ditemui di Gedung Apindo Training Center, Jakarta, Rabu (16/4/2014).

Meski dikenai pajak sangat tinggi, Soebronto melihat, penjualan mobil mewah seperti Ferrari, Porsche, Lamborghini, Mercedes dan sebagainya tidak akan berhenti. “Bagi orang yang mampu, dia enggak akan mikir PPnBM. Tapi kan sekarang harga batubara nggak sehebat dulu. Kalau dulu yang beli pengusaha tambang karena harga batubara tinggi,” sebut Presiden Komisaris PT Indomobil itu.

Sebagai informasi, akhirnya Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menandatangani Peraturan Pemerintah No 22 tahun 2014 pada 19 Maret 2014. Isinya berupa perubahan ketentuan tentang tarif PPnBM untuk kendaraan bermotor, yang sebelumnya diatur dalam PP No.41 Tahun 2013 tentang Kelompok Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Berupa Kendaraan Bermotor yang Dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).

Dalam situs resmi Sekretariat Kabinet Republik Indonesia, disebutkan kelompok barang yang dikenai pajak 125 persen adalah:
a. Kendaraan bermotor untuk pengangkutan kurang dari 10 (sepuluh) orang termasuk pengemudi, dengan motor pencetus api, berupa: 1. Sedan atau station wagon; dan 2. Selain sedan atau station wagon dengan sistem 1 (satu) gardan penggerak (4x2) atau dengan sistem 2 (dua) gardan penggerak (4x4) dengan kapasitas isi silinder lebih dari 3.000 cc;
b. Kendaraan bermotor untuk pengangkutan kurang dari 10 (sepuluh) orang termasuk pengemudi, dengan motor bakar nyala kompresi (diesel atau semi diesel) berupa: 1. Sedan atau station wagon; dan 2. Selain sedan atau station wagon dengan sistem 1 (satu) gardan penggerak (4x2) atau dengan sistem 2 (dua) gardan penggerak (4x4), dengan kapasitas isi silinder lebih dari 2.500 cc;
c. Kendaraan bermotor beroda 2 (dua) dengan kapasitas isi silinder lebih dari 500 cc;
d. Trailer, semi trailer dari tipe caravan, untuk perumahan atau kemah.

“Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku setelah 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal diundangkan,” bunyi beleid yang diundangkan 19 Maret 2014 itu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com