"2018 semua golongan yang bukan termasuk tidak mampu akan dicabut subsidinya. Sehingga 2019 dan seterusnya hanya golongan tidak mampu saja yang dapat subsidi," tambah Jarman, di Kantor Ditjen Kelistrikan, Jakarta, Kamis (17/4/2014).
Jarman menjelaskan, dengan dihapuskannya subsidi untuk golongan mampu secara bertahap, subsidinya bisa dialokasikan untuk meningkatkan elektrifikasi. Sebagai informasi, ratio elektrifikasi pada tahun 2013 tumbuh sebesar 8,5 persen, atau naik 3 persen dibanding tahun sebelumnya.
"Karena elektrifikasi membutuhkan dana besar, maka alokasi subsidi untuk golongan mampu akan digunakan untuk ini," terangnya.
Dengan demikian, diharapkan pada 2020 ratio elektrifikasi sudah mendekati 100 persen. "Dananya diambilkan dari alokasi subsidi golongan yang secara Undang-undang tidak berhak," katanya.
Sebagai informasi, subsidi hanya diberikan kepada golongan tidak mampu. Dalam Undang-undang No.30 tahun 2007 tentang energi, disebutkan harga energi berdasarkan harga keekonomian dan pemerintah menyediakan subsidi.
Sementara itu, dalam Undang-undang No.30 tahun 2009 tentang ketenagalistrikan, juga disebutkan pemerintah dan pemerintah daerah menyediakan subsidi untuk masyarakat tidak mampu.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.