Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tips Aman Gunakan Uang Elektronik

Kompas.com - 18/04/2014, 17:34 WIB
Estu Suryowati

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Bank Indonesia (BI) mengingatkan masyarakat bahwa uang elektronik terdiri dari dua jenis, yaitu yang registered dan unregistered. Masing-masing ada kelebihan, dan risiko.

"Salah satu tips aman menggunakan uang elektronik adalah rawatlah penyimpanan e-money dengan baik, tentu saja di tempatnya apakah di ponsel atau di kartu," kata Direktur Eksekutif Departemen Kebijakan dan Pengawasan Sistem Pembayaran BI, Rosmaya Hadi, Kamis (17/4/2014).

Kedua, lanjut Rosmaya, disarankan masyarakat meregistrasikan uang elektroniknya. Banyak kelebihan uang elektronik yang registered dibanding yang unregistered. "Bisa transfer, aman juga karena terdaftar," sambungnya.

Dia mengingatkan, ada perbedaan mendasar diantara kedua jenis uang elektronik itu. "Unregistered begitu hilang ya hilang seperti uang biasa. Kalau registered tentu kita bisa mengeblok," kata Rosmaya.

Terlepas dari itu, uang elektronik bermanfaat sebagai perencana keuangan. Banyak aktivitas transaksi yang dilakukan dalam nominal kecil, namun sering. "Itu (uang elektronik) bagus sekali sebagai financial planner," ujarnya.

Sebagai informasi, nilai uang elektronik registered yang bisa disimpan paling banyak Rp 5 juta, sedangkan, nilai uang elektronik unregistered dibawah itu.

Lantas, berapakah idealnya uang elektronik yang ada di kantong Anda? Rosmaya mengatakan, uang elektronik tidak perlu terlalu besar nilainya. Menurutnya, Rp 1 juta cukup, untuk kebutuhan transportasi sebulan, dan belanja di minimaket.

"Saya lihatnya enggak usah besar-besarlah di uang elektronik. Kalau mau diendapkan dan besar ya lebih baik nabung. Karena uang elektronik bukanlah untuk simpanan," pungkasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Cara Cek Formasi CPNS dan PPPK 2024 di SSCASN

Cara Cek Formasi CPNS dan PPPK 2024 di SSCASN

Whats New
Pertamina Patra Niaga Apresiasi Polisi Ungkap Kasus BBM Dicampur Air di SPBU

Pertamina Patra Niaga Apresiasi Polisi Ungkap Kasus BBM Dicampur Air di SPBU

Whats New
HMSP Tambah Kemitraan dengan Pengusaha Daerah di Karanganyar untuk Produksi SKT

HMSP Tambah Kemitraan dengan Pengusaha Daerah di Karanganyar untuk Produksi SKT

Whats New
BCA Finance Buka Lowongan Kerja untuk D3-S1 Semua Jurusan, Cek Syaratnya

BCA Finance Buka Lowongan Kerja untuk D3-S1 Semua Jurusan, Cek Syaratnya

Work Smart
Pemerintah Sebut Tarif Listrik Seharusnya Naik pada April hingga Juni 2024

Pemerintah Sebut Tarif Listrik Seharusnya Naik pada April hingga Juni 2024

Whats New
Jasa Marga: 109.445 Kendaraan Tinggalkan Jabotabek Selama Libur Panjang Paskah 2024

Jasa Marga: 109.445 Kendaraan Tinggalkan Jabotabek Selama Libur Panjang Paskah 2024

Whats New
Survei Prudential: 68 Persen Warga RI Pertimbangkan Proteksi dari Risiko Kesehatan

Survei Prudential: 68 Persen Warga RI Pertimbangkan Proteksi dari Risiko Kesehatan

Earn Smart
7 Contoh Kebijakan Fiskal di Indonesia, dari Subsidi hingga Pajak

7 Contoh Kebijakan Fiskal di Indonesia, dari Subsidi hingga Pajak

Whats New
'Regulatory Sandbox' Jadi Ruang untuk Perkembangan Industri Kripto

"Regulatory Sandbox" Jadi Ruang untuk Perkembangan Industri Kripto

Whats New
IHSG Melemah 0,83 Persen dalam Sepekan, Kapitalisasi Pasar Susut

IHSG Melemah 0,83 Persen dalam Sepekan, Kapitalisasi Pasar Susut

Whats New
Nasabah Bank DKI Bisa Tarik Tunai Tanpa Kartu di Seluruh ATM BRI

Nasabah Bank DKI Bisa Tarik Tunai Tanpa Kartu di Seluruh ATM BRI

Whats New
Genjot Layanan Kesehatan, Grup Siloam Tingkatkan Digitalisasi

Genjot Layanan Kesehatan, Grup Siloam Tingkatkan Digitalisasi

Whats New
Pelita Air Siapkan 273.000 Kursi Selama Periode Angkutan Lebaran 2024

Pelita Air Siapkan 273.000 Kursi Selama Periode Angkutan Lebaran 2024

Whats New
Puji Gebrakan Mentan Amran, Perpadi: Penambahan Alokasi Pupuk Prestasi Luar Biasa

Puji Gebrakan Mentan Amran, Perpadi: Penambahan Alokasi Pupuk Prestasi Luar Biasa

Whats New
Pengertian Kebijakan Fiskal, Instrumen, Fungsi, Tujuan, dan Contohnya

Pengertian Kebijakan Fiskal, Instrumen, Fungsi, Tujuan, dan Contohnya

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com